Poros Muda Sultra Kecam Bupati Konsel Diduga Langgar Maklumat Kapolri

PELANTIKAN DISCAPIL KONSEL - Rispan Latuanda dan Andi, Poros Muda Sultra (Julianto/Rakyatpostonline.com).

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.9″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Poros Muda Sultra, Kecam Bupati Konawe Selatan melakukan Pengumpulan massa, dalam rangka pelantikan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Konsel pada hari rabu bertempat di Aula Rujab Bupati Konawe Selatan, Rabu (1/04/2020).

Sekjen Poros Muda Sultra, mengatakan bahwa hal yang di lakukan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, yang melakukan pelantikan diduga melanggar maklumat Kapolri tentang Penanganan Covid-19 di wilayah Republik Indonesia.

“Pak Bupati seharusnya tidak melakukan pengumpulan massa, karena akan melanggar Maklumat Bernomor: Mak/2/III/2020 tentang pencegahan Covid-19”. Tegas Rispan Latuanda, disalah satu Kedai Kopi di Kendari.

Rispan berharap agar Kapolda Sultra segera meninjau pengumpulan massa yang dididuga dilakukan oleh Pemerintah Daerah Konawe Selatan karena kondisi tersebut dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

“Maklumat Kapolri sangat jelas, kita dianjurkan untuk tinggal dirumah dan dilarang berkumpul, jika kita masih saja melanggar Maklumat tersebut maka jelas dipidananya,” Ujar Alumnus Universitas Negeri Yogyakarta ini. Lanjut Rispan, saya kawatir Pak Bupati mungkin Kebal Hukum, kok bisa berani melanggar Maklumat Kapolri Pak Idham Azis.

Ditempat yang sama Wasekjen Poros Muda Sultra, Andi menilai Bupati Konawe Selatan, bisa dijerat pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Atas tindakan tersebut Pengurus Besar Poros Muda Sultra, menyatakan kegiatan yang di lakukan bupati konawe selatan secara terang-terangan melawan peraturan penetapan Kapolri maka dengan itu kami mengambil sikap.

1. Mengecam keras Bupati Konawe Selatan yang mengadakan pelantikan atau mengumpulkan massa secara tatap muka tidak menggunakan metode social distancing.

2. Meminta pihak Polda Sultra melakukan atau memberikan sanksi terhadap bupati Konawe Selatan yang tidak mengindahkan Maklumat Kapolri. Tutup Wasekjen Poros Muda Sultra. (B)

Laporan: Julianto
Editor: M. Sahrul

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *