[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”1″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (JAMINDO) meminta kepada Kepolisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengambil langka tegas terkait dengan kejahatan lingkungan yang di lakukan oleh PT. KMS.
PT KMS 27, salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Muh. Iksan selaku sekretaris jendral pengurus pusat Jamindo menduga bahwa aktivitas pertambangan yang di lakukan PT. KMS selama ini adalah sebuah kejahatan lingkungan karena tidak memiliki IPPKH, RKAB dan KTT.
“Kami menduga bahwa PT KMS yang hari ini beraktifitas tidak memiliki IPPKH, RKAB dan KTT dan itu adalah sebuah kejahatan lingkungan dan tentunya sangat melawan hukum yang ada” tutur Iksan saat ditemui dikediamannya. Selasa (14/04/2020).
Iksan mengungkapkan Dengan adanya aktifitas PT KMS yang terus mengeruk sumber daya alam tanpa izin yang sesuai dengan prosedur, Jamindo mendesak Polda Sultra untuk menghentikan aktifitas PT. KMS terkait dengan dugaan illegal mining yang dilakukan.
“Maka dari itu kami dari pihak Jamindo meminta kepada Polda Sultra untuk menghentikan aktifitas PT.KMS terkait dugaan illegal mining,” ungkap iksan.
Mantan Sekretaris mum Sylva Indonesia, menegaskan bahwa ketika dugaan hal tersebut tidak di presur maka jangan salahkan ketika JAMINDO akan mengambil langkahnya sendiri di tengah merebahnya wabah Covid-19.
“Ketika dugaan hal tersebut tidak di presur atau di indahkan maka jangan salahkan kami ketika ditengah merebahnya wabah Covid-19 ini JAMINDO mengambil langkahnya sendiri,” pungkas Sekjen JAMINDO, Muh. Iksan.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Karya Murni Sejati 27 dengan adanya desakan Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (Jamindo) untuk memberhentikan aktifitas pertambangan tersebut. (*)
Laporan: Nursalim
Publisher: M. Sahrul