Gerak Cepat Polres Konut, Berkas Kasus Suami Sabet Wajah Istrinya Diserahkan ke Kejari

Polres Konut menyerahkan berkas ke kejaksaan negeri unaaha. (*Ist/RP).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Said Nur alias Ais, merupakan tersangka tindak kekerasan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, terjadi beberapa waktu lalu, di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konut.

Ais menyabet seluruh tubuh istrinya mulai dari kaki, badan, tangan sampai wajah dengan menggunakan silet saat sedang tidur. Akibat tindakan sadis itu, korban mengalami luka mengenaskan yakni robek di beberapa bagian.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, mendapat perhatian serius dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut).

Setelah menerima laporan Polisi Nomor : LP/38/III/2022/SPKT/POLRES KONUT/POLDA SULTRA, tanggal 27 Maret 2022, tim Satreskrim Polres Konut bekerjasama dengan Polres Muna, langsung memburu dan menangkap pelaku, di tempat persembunyiannya, Kabupaten Muna.

Melalui gerak cepat tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konut, berkas tersangka resmi dirampungkan dalam kurung waktu enam hari saja, usai dilakukan penangkapan, bekerja sama dengan Polres Muna pada (30/03/2022) lalu.

Selanjutnya dokumen tersebut, dikirim melalui anggota Reskrim Polres Konut, Brigadir Arif yang diterima langsung pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Kamis (6/4/2022), pukul 14.30 wita, dengan Nomor: BP/08/III/2022/Sat Reskrim.

“Berkas yang dikirim ke kejaksaan tahap l dan saat ini, tersangka dititip di Rutan Polsek Asera,” kata Kasat Reskirm Polres Konut, IPTU Bhekti Indra Kurniawan, Jumat (7/4/2022).

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15.000.000. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *