Jakarta, Rakyatpostonline.com – Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin mengambil langkah hukum lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
H. Ruksamin yang dalam perkara ini disebut sebagai pelapor sekaligus korban, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan restitusi sebesar Rp3 miliar sekaligus meminta penyidik melakukan penyitaan terhadap aset kekayaan tersangka Jalil.
Permohonan tersebut disampaikan kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat melalui Surat Nomor 021/PR/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.
Kuasa Hukum H. Ruksamin, Muhammad Arsyad Kunnu, S.H, mengatakan pengajuan restitusi menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak korban agar kerugian yang dialami tidak hanya menjadi bagian dari proses pembuktian perkara pidana, tetapi juga mendapatkan pemulihan melalui mekanisme hukum.
Menurutnya, penanganan perkara pidana semestinya tidak berhenti pada proses pembuktian dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban tersangka. Hak korban untuk memperoleh pemulihan juga perlu menjadi perhatian dalam setiap tahapan proses hukum.
“Proses penyidikan tidak hanya diarahkan pada pembuktian kesalahan tersangka, tetapi juga harus memperhatikan dan memfasilitasi pemulihan hak korban,” demikian pokok permohonan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin, Sabtu (22/8/2026).
Pengajuan restitusi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ketentuan tersebut mengatur penguatan hak korban untuk memperoleh pemulihan kerugian melalui mekanisme ganti kerugian, restitusi dan kompensasi.
Dalam perkara ini, Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin meminta agar nilai kerugian yang disebut mencapai Rp3 miliar dapat diperhitungkan dalam proses hukum dan selanjutnya dipulihkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan tersebut diajukan setelah perkara memasuki tahap penyidikan dan Jalil telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/174/VIII/RES1.11/2026/Restro Jakpus.
Tidak hanya meminta restitusi, kuasa hukum H. Ruksamin juga mengajukan permohonan agar penyidik melakukan penyitaan terhadap aset kekayaan tersangka yang berkaitan dengan perkara.
Permintaan tersebut ditempuh melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut kuasa hukum, langkah itu diperlukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian terhadap proses pemulihan kerugian korban selama perkara masih berjalan.
Muhammad Arsyad Kunnu menegaskan, pihaknya akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan kepentingan korban tetap mendapatkan perhatian.
“Yang kami perjuangkan adalah agar hak korban tidak terabaikan. Restitusi dan penyitaan aset kami ajukan melalui mekanisme hukum agar proses pemulihan kerugian dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan,” tegasnya.
Dengan diajukannya permohonan tersebut, tindak lanjut selanjutnya berada pada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara, termasuk memastikan hak-hak kliennya sebagai korban memperoleh perhatian dalam setiap tahapan proses hukum.
Laporan : Red
