Aparat Polsek Uluiwoi Polres Koltim Tahan Dua Tersangka Pelaku Penganiayaan

Dua orang tersangka pelaku penganiayaan diamankan polsek Uluiwoi.

Kolaka Timur, Rakyatpostonline.com – Unit Reskrim Polsek Uluiwoi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), melakukan kegiatan upaya paksa berupa penahanan, kepada dua orang tersangka pelaku penganiayaan.

Kedua tersangka tersebut masing-masing atas nama Aladin, S.Pd, kemudian Lukman. Keduanya beralamat di Desa Konawendepiha, Kecamatan Ueesi, Kabupaten Kolaka Timur.

Tersangka ditahan oleh Sat Reskrim Polres Koltim selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2023, sampai dengan tanggal 19 September 2023.

Polsek Uluiwoi dalam keterangan tertulisnya kepada awak media mengungkapkan, kedua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana, secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan,

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Ayat (1), Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penahanan yang dilakukan merupakan upaya terakhir dengan pertimbangan sebagai berikut.

a. Tersangka dikhawatirkan tidak dapat dihadirkan disidang pengadilan atau dalam hal dibutuhkan oleh penyidik dalam proses penyidikan karena tersangka tidak kooperatif;
b. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana. (**)


Laporan: Asrianto Daranga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *