Resmi Sandang Tersangka, Sahlan Kasat Pol PP Konawe Masuk Hotel Prodeo

Konawe, rakyatpostonline.com – Alih alih satu persatu pejabat pemerintahan eselon II kabupaten konawe satu persatu mulai terseret kehotel prodeo, tak ada lain, tertimpah dengan kasus korupsi kini subur terpupuk dipemerintahan kepemimpinan Kery Saiful Konggoasa. Kini giliran Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe, Sahlan Saranani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Konewe atas kasus Korupsi senilai Rp 240 juta pada tahun 2017. Status Sahlan Saleh ditetapkan usai menjalani pemeriksaan di Tipikor Polres Konawe, Senin (26/8/2019).

Sahlan Saranani menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka sekitar Pukul 09.00 Wita berpakaian dinas lengkap Satpol PP Konawe dengan membawa sejumlah berkas dan surat panggilan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, menerangkan Sahlan ditahan terkait korupsi di enam kegiatan, misalnya dana rutin dan uang makan minum personil, perjalanan dinas dalam dan luar daerah, belanja pemeliharaan kantor dan kendaraan, serta belanja jasa non-PNS tahun 2017.

Sahlan Saranani Usai Menjalani Pemeriksaan dan Menyandang Status Tersangka.

“Syahlan ini membuat pertanggung jawaban fiktif bersama mantan bendahara Faisal Hadi, yang notabene tersandung dengan perkara lain,” Ungkap IPTU. Rachmat Zam Zam

Kerugian negara berdasarkan hasil audit Rp.240 juta lebih. Lanjut IPTU. Rachmat Zam Zam, Syahlan ditetapkan tersangka dalam kasus ini bersama dengan mantan bendahara Satpol PP Konawe, Faizal Hadi yang saat ini sedang ditahan dalam perkara lainnya. “Faizal juga sudah diperiksa sebagai saksi.

Sahlan Saleh Saranani kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Unaaha setelah menyandang status tersangka korupsi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di kenakan  Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*RED/RP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *