Serikat Jurnalis Kolaka Utara Kecam Aksi Kekerasan Wartawan di Kendari

Sejumlah Wartawan yang tergabung dalam Serikat Jurnalis Kolaka Utara (SJKU), Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Gubernur dan Polda Sultra segera sanksi oknum polisi dan Satpol pp bertindak brutal kepada salah seorang wartawan di kota kendari. Selasa, 10 Februari 2022

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kolaka Utara, Rakyatpostonline.com – Wartawan yang tergabung dalam Serikat Jurnalis Kolaka Utara (SJKU), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 10 Februari 2022, mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi dan Satpol PP kepada Muhammad Laode Deden Saputra dari media JPNN di Kota Kendari.

Gerakkan aksi solidaritas Serikat Jurnalis Kolaka Utara dimulai dari tugu kelapa Lasusua mengarah ke Markas Kepolisian Resort Kolaka Utara (Mapolres Kolut) dan berakhir di kantor Satpol PP Kolaka Utara.

Jenderal lapangan SJKU, Asran Duhari, mengatakan, aksi brutal oknum satpol pp, dan sejumlah aparat kepolisian lainnya melanggar kebebasan wartawan melakukan tugas jurnalistik, seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Polisi tidak dibenarkan melarang wartawan meliput suatu peristiwa, karena publik berhak mengetahuinya melalui pemberitaan pers. Satpol PP dan pihak kepolisian seharusnya menjaga ketertiban dan keamanan, bukan justru mepertontonkan aksi premanisme yang mengakibatkan salah satu jurnalis di Kendari mengalami tindakan kekerasan,” Ungkap Asran Duhari.

Aksi Solidaritas Serikat Jurnalis Kolaka Utara di depan Mapolres Kolut.**

Kekerasan jurnalis yang dialami Muhammad Laode Deden Saputra saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa Mahasiswa, menolak Alfian Taufan Putra, anak seorang Gubernur Sultra menjadi ketua HIPMI didepan rumah jabatan gubernur sultra, kamis kemarin (10/02/2022).

“Kami berharap Gubernur Sultra dapat menindak tegas salah satu oknum Satpol PP yang melakukan kekerasan terhadap teman kami di kendari. Dan kami juga meminta Polda Sultra memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi yang sudah bertindak anarkis terhadap saudara kami,” tegas Asran Durahi.

Lanjut Asran Duhari salah seorang pimpinan media online di sulawesi tenggara ini, menegaskan bahwa perlu di ketahui dalam pasal 18 ayat satu di situ jelas bunyinya, “Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka di pidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp.500 juta,” Pungkas Asran. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *