[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe, Rakyatpostonline.com – Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Puunggaluku, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, diduga tidak tepat sasaran. Sebahagian penerima berasal dari orang terdekat kepala desa.
Kebijakan BLT DD yang diberikan pada Kepala Keluarga (KK) miskin, sebagai upaya menguatkan daya beli masyarakat yang sedang melakukan Stay At Home dari kebijakan pemerintah yang mengharuskan warganya berdiam dirumah.
KABID Politik dan Pemerintahan HMI cabang kendari, Yopi Wijaya Putra S.H menjelaskan, bila merujuk pada surat edaran Dirjen Pembangunan dan Pemerintahan Desa Kemendes, PDTT, nomor 12/PRI.00/IV/2020, perihal penegasan BLT DD, yang diperkuat dengan surat Mendes PDTT Nomor 1261/PRI.00/IV/2020.
“Penetapan penerima BLT Dana Desa Puunggaluku disinyalir diskriminatif, tanpa memperhatikan azas pemerataan dan kemanusian ditengah wabah Covid-19,” Papar, Yopi. Sabtu, (6/6/2020).
Sasaran penerima BLT adalah Kepala Keluarga miskin non PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kehilangan mata pencaharian dan keluarga yang sakit menahun (Kronis).
“Dari Kepala Keluarga yang di tetapkan sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdapat beberapa KK, yang menurutnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Diantaranya KK yang masih memiliki rumah hunian yang layak dan mata pencaharian yang tetap,” Ungkapnya.
Unggahnya bahwa, Yopi (sapaan akrabnya red) menduga bahwa dalam penyaluran BLT Dana Desa, Istri Kades Punggaluku di masukan sebagai penerima BLT Dana Desa.
“Ironisnya, istri kepala desa yang mestinya tidak berhak mendapatkan BLT DD, malahan dimasukan sebagai penerima. Padahal yang bersangkutan tiada bedanya dengan kepala desa, yang memiliki hunian layak, yakni rumah tembok beratapkan seng dan punya fasilitas mewah lainnya. Seperti mobil serta mendapat penghasilan tetap per bulannya dari APBD,” kata Yopi.
Pihaknya berharap, agar inspektorat kabupaten konawe yang memiliki otoritas untuk mengawasi jalannya penyaluran BLT DD. Dapat mengevaluasi kepala desa yang dinilai diskriminatif dan diduga menyimpang.
Sampai berita ini tayang, awak media belum terhubung untuk mengklarifikasi kepada pihak terduga. (A)
Laporan: Julianto
Editor: M. Sahrul