Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Peristiwa perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan Dept Collector pada debitur kini kembali terjadi. Pasalnya, perampasan kendaraan bermotor tersebut dilakukan collector dan diduga dibekingi Oknum Polisi. Parahnya lagi, pembekingan debt collector oleh anggota polisi itu dilakukan dengan cara tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Keterlibatan Oknum Polisi Polres Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Bernisial Bripka. ‘AMR’ mendampingi Debt Collector dari Leasing BATAVIA PROSPERINDO FINANCE, telah melakukan perampasan kendaraan bermotor korban atas nama Sulkifli, warga Kecamatan Laeya.
Terjadi pada hari rabu, 2 Oktober 2019 di Kecamatan Laeya. Korban melaporkan debcollector dan oknum polisi tersebut ke Polres Konawe Selatan.
Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Kepolisian adalah UU NOMOR 2 TAHUN 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Tugas dan wewenang dari Polisi adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Bab III, tentang Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Alhasil, Sulkifli Telah melaporkan Oknum Polisi dan Debt Colector, dengan Laporan Kepolisian bernomor LP / 6 / HUK.12.10 / 2019 / SIPROPAM tertanggal 02 Oktober 2019 dengan sangkaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri berinisial Bripka.AMR anggota polisi Polres Konawe Selatan, yang mendampingi pihak debt collector melakukan penarikan kendaraan secara paksa dan tidak sesuai Standar Operasi Prosedural (SOP), tindakan Sugeng bersama CS, ke SPKT polres konsel dengan Nomor : STBLP / 86 / X/2019/ SPKT Res Konsel tentang dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor (mobil).
Dugaan Pelanggaran Disiplin Polri yang dimaksud menurut PP. RI. No. 2 Tahun 2003, Pasal 4 huruf A, bahwa anggota POLRI wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dengan sebaik – baiknya kepada masyarakat.
Diketahui, Pasal 5 Huruf A yakni Anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan Kehormatan Dan Martabat Negara, Pemerintah atau Kepolisian, dan Pasal 5
huruf H yang menyatakan Larangan Anggota Polri menjadi PENAGIH PIUTANG atau MENJADI PELINDUNG ORANG YANG PUNYA UTANG ; serta Pasal 6 Huruf Q terkait penyalahgunaan wewenang.
Adapun kronologis kejadian menurut korban, bahwa pihak leasing melalui debt collector atas nama Sugeng bersama Cs, beralamat Desa Aepodu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berniat menarik unit , Jenis mobil Honda DT 1937 ME, yang telah menunggak tiga bulan, tetapi korban bersedia membayar tunggakan 3 bulan tersebut saat itu juga asal unit tidak di tarik tapi pihak debt collector, Namun Sugeng tetap bersikeras untuk menarik mobil korban.
Namun sangat disanyangkan, Sugeng tidak sendiri, tetapi ada oknum yang mencoreng atas nama Polri, demi kepentingan pribidinya, Sebut saja Inisial Bripka. ‘AMR’ untuk menjadi pendamping pihak leasing dalam upaya penarikan mobil (Korban Red), meminta kepada Sugeng Cs untuk menerima dana tunggakan selama 3 bulan, namun tidak diindahkan dari pihak Sugeng, dan melakukan perampasan unit mobil Sulkifli. Atas tindakan tersebut, Sulkifli mengadukan kepada Bripka. AMR, tapi tidak ada respon bahkan ia pergi tanpa keterangan.
Akibat dugaan tindakan perampasan unit mobil tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan Sugeng Cs dan Bripka. AMR ke Polisian Resort (Polres) Konawe Selatan.
Menurut Aiptu. La Awaludin, selaku Kasi Propam Polres Konsel, menerima Laporan masyarakat dan akan menanggapi terkait dugaan penyimpangan perilaku, tindakan oknum anggota Polres Konsel yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain bahkan citra kepolisian khususnya Polres Konsel dipandang rusak akibat ulah oknum.
Lanjut Aiptu. La Awaludin, akan menindaklanjuti setiap Laporan Masyarakat terkait Kinerja Profesi Anggota Polres Konsel, demi menciptakan keadilan. Dan apabila ditemukan indikasi kesalahan prosedur anggota, Polri khususnya Propam sesuai dengan motto PROMOTER akan menindak anggota tersebut.
Ungkapan kekecawaan Korban kepada Bripka. AMR yang kehadirannya seharusnya menjadi penengah dan mencari solusi terbaik buat kedua belah pihak tidak dilakukan dan tetap membiarkan debcollector untuk mengambil unit mobil tersebut.
Lanjut, Korban berharap kepada Kapolres Konsel, Bapak. Dedy Adrianto.,SE. MH.
“Saya berharap pihak berwewenang untuk memanggil dan meminta keterangan terkait laporan kami, karena dengan perampasan kendaraan unit mobil tidak sesuai procedural dan sudah melakukan perbuatan melawan hukum,” Harap Sulkifli.
Selain kerugian unit korban juga kehilangan barang – barang berharga yang terikut di mobil tersebut, antara lain kamera DSLR Canon dan Drone, serta surat – surat berharga lainnya. Yang mengakibatkan korban tidak bisa menjalankan aktifitas karena barang miliknya sudah tidak ada. (*RP/RED)