Bermodus Program Presiden, Oknum Camat Diduga Lakukan Penipuan

Dijumpai awak media, oknum camat bertugas di Kabupaten Banyuasin yang diduga melakukan penipuan kepada sejumlah kades. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

Banyuasin, Rakyatpostonline.com – Pemberian uang pelicin atau uang suap untuk penyelengara negara bukanlah hal yang baru. Sistem pelayanan publik yang memburuk dan bertele-tele membuat praktek haram itu semakin menjamur. Sistem yang telah berkembang kadang membuat orang tak ada pilihan untuk tidak memberikan uang pelicin.

Seperti yang dilakukan oknum camat di Kabupaten Banyuasin, meminta sejumlah uang kepada kepala desa (kades) dengan mengatasnamakan program pemerintah pusat melalui kementerian pada program PTSL.

Disinyalir salah satu oknum camat di wilayah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terindikasi melakukan penipuan dengan mengatasnamakan bantuan Negara. Minggu, (24/04/2022).

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil di himpun awak media, korban mengindikasikan bahwa oknum camat tersebut telah melakukan penyalahgunaan tugas dan wewenang/jabatan kearah tindak pidana.

Ironis, Setelah meraup dana dengan dalil pelicin itu, sejak 2019 lalu hingga saat ini, jelang tiga tahun janji bodong program PLTS tak kunjung terealisasikan.

Diketahui melalui informasi beredar dan terhimpun, korban 11 desa dan 1 kelurahan di wilayah tugas oknum camat itu. Selaku pimpinan kecamatan, sebagai perpanjangan tangan bupati mestinya memberi contoh yang bijak dan memberi informasi yang absah serta akuntabel.

Bukan justru lakukan pendoktringan kepada bawahan yang saat itu bakal mengikuti ajang pesta demokrasi Pilkades 2019 dengan memberikan informasi pembohongan bahwa di waktu bertepatan negara melalui kementrian ESDM sedang merealisasi program berkonsepkan Indonesia terang dalam bentuk pengadaan lampu jalan di 400 titik yang ada 11 desa dan 1 kelurahan.

Miris, dimana saat itu oknum camat kemudian mengimbuhkan ke para kades yang saat itu masih berstatus Cakades, memberi informatip bahwa para cakades bisa memanfaat kan momen sebagai bahan kampanye. Namun, dengan syarat para Cakades harus menebus dengan sejumlah dana berpariatif agar modus program PLTS itu bisa terealisasi.

Alih-alih, sejumlah dana yang diterima menyimpulkan sebuah kejanggalan dimana hingga detik ini sesuai hasil penghimpunan data wartawan, menemui oknum camat tersebut (22 April 2022) disalah satu tempat.

Membenarkan program itu belum terealisasi, dengan kata lain bahwa oknum camat tersebut terkesan melakukan dugaan penipuan dan penggelapan diatas jabatan yang di embannya.

Informasi yang juga dihimpun wartawan kebeberapa kades diduga korban penipuan bermodus program PLTS dengan mengatasnamakan program negara, menceritakan sejumlah uang pelicin untuk projeck indonesia terang yang membawa nama projeck dari kementrian pemasangan lampu jalan program indonesia terang PLTS (PJU-TS).

Sebanyak 400 titik di areal 11 desa dan 1 kelurahan wilayah kecamatan dibawah pimpinan camat tersebut . Teristimasi kisaran enam puluh juta rupiah diberikan melalui oknum camat ke inisial perusahaan cv. Cjp dari tahun 2019 tertanggal pemberian yaitu 12 desember waktu lalu.

Sejumlah Korban berharap, jika program tersebut benar merupakan program pemerintah pusat dan bukan program bodong, agar pihak camat segera merealisasi. Dan kalaupun tidak bisa di realisasikan, korban meminta agar uang tersebut dapat dikembalikan.

Tak hanya itu, Jika permasalahan ini tak kunjung penyelesaian, dalam waktu dekat akan di lakukan pelaporan resmi oleh beberapa ormas dan lembaga media ke pihak aparat penegak hukum. (**)


Laporan : Syam Hadi Purba
Editor : Muhammad Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *