Miliki Sabu 1 Kilogram, AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Bandar Lampung, Rakyatpostonline.com – Oknum polisi bernama AKP Andrianto, 47, terdakwa kasus kepemilikan 1 Kilogram (Kg) sabu-sabu dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, (9/3/2021).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Roosman Yusa menjelaskan, dalam tuntutannya, Andrianto dengan sengaja telah melakukan pemufakatan jahat.

Menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu seberat satu kilogram. Dimana perbuatan terdakwa Andrianto sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa, dengan kurungan selama 18 tahun,” katanya, Selasa (9/3).

Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dan apabila tak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan. Menurut JPU, hal-hal yang dipertimbangkan dalam menuntut terdakwa ini iyalah bahwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Terdakwa juga sudah meresahkan masyarakat. Dan hal yang meringankan bahwa terdakwa telah mengakui semua perbuatannya,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa yakni Yogi menjelaskan, menyatakan keberatan atas tuntutan dari JPU itu. Dimana, kliennya itu berhubungan dengan tersangka Adi Kurniawan yang sudah meninggal dunia. Hal itu sebatas informan saat Andrianto bertugas.

“Ya jelas kami keberatan. Klien kami ini memang tak pernah menyentuh narkoba itu,” ujarnya.

Namun, terkait percakapan yang ada dalam dakwaan diakui oleh terdakwa jika yang bersangkutan saling mengenal. “Benar terdakwa ini kenal dengan Adi Kurniawan. Tapi dijelaskan terdakwa bahwa Adi merupakan seorang informan dirinya. Di bidang narkotika,” jelasnya.

Dirinya pun menjelaskan, bahwa uang yang masuk ke dalam rekening kliennya itu iyalah terkait hutang piutang. “Dijelaskan bahwa almarhum Adi itu merupakan hutangnya. Bukan transaksi narkoba,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU terdakwa Andrianto terlibat perdagangan gelap sabu satu kilogram setelah Adi Kurniawan, Kakam Sukajawa, Bumi Ratu Nuban, Lamteng, meminta akses. Dimana perbuatan terdakwa bermula pada bulan November 2019.

“Terdakwa berkenalan dengan Adi Kurniawan alias Daing (meninggal saat penangkapan). Dari perkenalan tersebut Daing meminta kepada terdakwa untuk membantu akses rencana pemesanan sabu,” ujarnya.

Lalu terdakwa memberikan nomor handphone Joker yang saat ini DPO. “Terdakwa mendapatkan nomor Joker dari Tosan, yang dikenal pada pertengahan tahun 2019 saat terdakwa melaksanakan tugas penyelidikan,” katanya.

Kemudian Adi Kurniawan melakukan pemesan sabu satu kilogram kepada seseorang yang disebut Abang pada Jumat (7/8) tahun lalu.

“Pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2020 sekira Pukul 12.30 WIB. Adi Kurniawan dihubungi oleh petugas Indah Cargo Bandar Jaya untuk menyampaikan jika paket sudah datang,” jelasnya.

JPU menambahkan, selanjutnya Adi meminta Andi (DPO) untuk mengambil paket tersebut namun diurungkan, lantaran ada empat petugas berwajib menjaga.

“Lalu Adi menghubungi terdakwa mengatakan ‘gak bisa ambil paket om, di sana dijagain buser’, lalu dijawab oleh terdakwa ‘coba kamu carikan orang lagi supaya bisa diambil,” bebernya.

Kemudian keesokannya, Adi memerintahkan seseorang lagi untuk mengambil paket berisi sabu tersebut. Namun saat pengambilan paket tersebut, Adi diamankan dari pihak BNNP Lampung.

“Ketika dilakukan interogasi, Adi membenarkan telah memesan dan menerima paket berisi sabu dari seseorang yang dipanggil dengan kalimat Abang, yang dikenalkan terdakwa merupakan oknum Anggota Polri,” Pungkasnya.** (ang/wdi/radarlampung.co.id)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *