Sat Resnarkoba Polres Konsel Kembali Sergap Kurir Narkotika

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com |
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel), berhasil mengungkap narkotika jenis shabu dengan berat bruto (bb) 7,90 gram di Desa Lakamea, Kecamatan Landono, Kabupaten Konsel. Minggu (5/8/2020).

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Erwin Pratono S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, Iptu Ismail  mengungkap, kronologis kejadian penangkapan tersangka berinisial “SI” telah membawa atau menguasai dan memiliki narkotika jenis shabu dengan Barang Bukti (BB) 7, 90 gram.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak dikenal akan melakukan transaksi shabu di Balai Desa, Desa Lakomea, Kecamatan Landono, Selasa (7/8/2020)

Lebih lanjut, Iptu Ismail mengatakan, pihaknya melakukan pengintaian diseputaran Desa Lakomea, Kecamatan Landono Kabupaten Konsel.

“Atas informasi masyarakat tersebut. Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika,” Terang, Iptu Ismail, Selasa (7/8/2020)

Setelah petugas melakukan pengintaian  melihat seseorang yang telah dicurigai yang akan melakukan transaksi shabu datang kedepan Balai Desa Lakomea Kecamatan Landono.

“Petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan pada pelaku 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto (bb) 7.90 gram, bersama barang bukti lainnya,” Paparnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Konsel guna pengusutan lebih lanjut.

“Pasal yang dilanggar tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *