Polsek Bandar Pulau Ringkus Dua Orang Pengedar Shabu

Dua orang pelaku pengedar shabu berhasil diringkus personel Polsek Bandar Pulau. (*Ist/RP).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Asahan, Rakyatpostonline.com – Kedapatan memiliki barang haram diduga narkoba, Adi (55) dan Putra (22) tak berkutik saat diringkus oleh polisi dari Polsek Bandar Pulau Resort Asahan, pada Selasa (15/02/2022).

Kedua pria tersebut merupakan warga Pondok Aek Tarum, Dusun X, Desa Batu Enam Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.

Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar pada media ini mengatakan kedua pria tersebut diamankan petugas karena kedapatan memiliki diduga narkotika jenis sabu dan diduga kuat merupakan pengedar dari barang haram tersebut.

“Mereka kita amankan dalam operasi antik Toba 2022 yang sedang kita gelar,” ujar Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar dalam konfirmasinya pada media ini, Rabu (16/02/2022).

Dalam operasi Antik 2022 tersebut, Kapolsek menjelaskan petugas menerima informasi dari masyarakat jika di pondok Aek Tarum Dusun X Desa Batu Enam Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan ada dua orang laki laki yang mengendarai sepeda motor jenis Jupiter Tanpa Plat warna merah meresahkan masyarakat dan diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu yang kemudian ia memerintahkan Kanit Reskrim beserta personilnya melakukan penyelidikan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut petugas kita pun melakukan penyelidikan dan pelaku termonitor berada disebuah rumah di Pondok Aek Tarum dan yang mengendarai sepeda motor jenis bebek warna merah masuk kedalam perumahan pondok,” Terang Kapolsek.

Lebih lanjut kapolsek menambahkan, setelah kedua pelaku termonitor didalam sebuah rumah kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Erlyanto S.H., beserta personilnya melakukan penggerebekan dan tanpa perlawanan kedua pelaku berhasil diamankan.

Usai mengamankan keduanya kata Kapolsek melanjutkan petugas menyuruh kedua pelaku mengeluarkan isi kantong ke dua orang tersebut dan dari kantong celana pelaku S alias Adi dikeluarkan dompet warna coklat berisikan sepotong kertas warna putih yang didalamnya terdapat 1 klip plastik besar berisikan 14 klip plastik kecil berisikan diduga narkotika jenis Sabu, 1 klip besar berisikan 20 klip plastik kosong dan 2 pipet skop.

Saat diinterogasi keduanya mengakui bahwa diduga narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang bertempat tinggal di Kecamatan Air Joman, tetapi setelah dilakukan pencarian oleh personel laki-laki tersebut tidak ditemukan.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti lainnya yaitu 1 unit sepeda motor warna merah jenis Jupiter di bawa ke kantor Polsek Bandar Pulau.

“Untuk penyidikan lebih lanjut saat ini kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan telah kita serahkan ke Satres Narkoba Mako Polres Asahan,”. Pungkas Kapolsek menutup konfirmasinya. (*C/RP)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *