[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Sial bagi Rudi Fadly (26), pria di Kota Kendari harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah kedapatan memiliki sejumlah narkotika jenis sabu siap edar.
Polisi dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa awalnya pada hari Minggu (13/2/2022) sekira pukul 19.30 Wita, anggota Polresta Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Anawai Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan informasi itu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan pada esok harinya, Kamis (17/2) sekira pukul 15.30, di pinggir jalan Jl. Anawai Kendari.
Beberapa saat kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka Rudi Fadly.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,51 gram yang berada dalam kantong plastik warna putih yang dipegangnya. Tak hanya itu, polisi juga menemukan 89 pipet plastik.
Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan di kediaman Rudi, BTN Permata Anawai, Jl. Anawai Kel. Anawai Kec. Wua-wua, Kota Kendari dan melakukan penggeledahan tepatnya di bawah kasur pelaku, lalu ditemukan satu saset sabu.
Berdasarkan penyidikan, tersangka menerima paket sabu dari Lelaki DOR yang berstatus narapidana Lapas Kelas II A Kendari, dengan cara ditempel, di sekitar jalan THR sebanyak 36 paket sabu dan telah berhasil diedarkan sebanyak 13 paket di sekitar MTQ dan di jalan Sao-sao, Kota Kendari.
Tersangka oleh DOR, mengaku dijanjikan imbalan senilai Rp800.000 dan 1 paket sabu, apabila berhasil mengedarkan seluruh barang bukti tersebut.
“Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara seumur hidup,” ucapnya. (**)