Satresnarkoba Polres Konut Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Andowia

Satresnarkoba Polres Konut mengamankan tersangka J alias Ys (21) beserta barang bukti di mapolres konut. Kamis malam, (03/02/2022). (*Ist/RP).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, bertempat di Kafe Ceria, Desa Banggarema, Kecamatan Andowia, sekira Pukul 00.10 Wita, Kamis malam (03/02/2022).

Kapolres Konawe Utara, AKBP Achmad Fathul Ulum, S I.K, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, IPTU Ramlan, mengatakan, pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini berinisial J alias Ys (21) warga Desa Punggomosi, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara.

“Dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti yaitu, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, personil Sat Resnarkoba berhasil mengamankan lelaki berinisial J alias Y, didalam kamar pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,32,” Ungkap, IPTU Ramlan. Jumat (04/02/2022).

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan uang tunai Rp900.000 dengan rincian 8 lembar pecahan 100 ribu, dan 2 lembar pecahan 50 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan Narkotika jenis Shabu, diamankan pula 1 (satu) unit hp merek Oppo beserta sim cardnya. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polres Konawe Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” Paparnya.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di tempat pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian Personil Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara segera mendalami informasi tersebut.

“Pihak kepolisian telah memperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui berinisial J, diduga mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis shabu di salah satu kafe, yang mana kafe tersebut merupakan tempat tinggal sementara lelaki J alias Ys, tersebut,” Jelas IPTU Ramlan.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Utara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, “Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Pungkasnya. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *