TNI Bekuk Pemuda Pemasok Narkoba di Konawe

Serma Ahmadin dan Sertu Amrullah, saat menangkap dan mengkonprontir Tersangka Budi Setiawan. (Doc. Istimewa/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Konawe, Rakyatpostonline.com – Serma Ahmadin dan Sertu Amrullah Babinsa Koramil 02 Wawotobi melakukan penangkapan terhadap tersangka pemasok narkoba jenis sabu (amphetamine) di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe. Pukul 16.00 wita. Selasa sore (11/02/2020).

Pada pukul 15.30 wita. Serma Ahmadin, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang tidak di kenal berada di rumah bapak Fajar, di Desa Mendikonu, Kec. Amonggedo, Kabupaten Konawe. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Serma Ahmadin, kemudian menghubungi Sertu Hamrullah, keduanya lalu melakukan pengintaian dan penangkapan pada pukul 16.30 wita.

Sejumlah alat hisap (pipet dan kaca).

“Saya sudah lama memantau pergerakan dari tersangka, karena Tsk merupakan orang tidak dikenal dan sering mondar mandir di wilayah binaan saya, dan begitu saya dapat laporan dari warga, bahwa tsk diduga sedang melakukan transaksi narkoba (jenis sabu) saya gunakan body sistem dalam penangkapan, saya hubungi Sertu Hamrullah, untuk bersama sama menangkap tersangka” Ungkap Serma Ahmadin.

Setelah proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap Tersangka, oleh kedua Babinsa (Serma Ahmadin dan Sertu Hamrullah) didapatkan 6 bungkus kecil paket jenis sabu dari keterangan tersangka 5 diantaranya sudah terjual, sejumlah alat hisap (pipet dan kaca). Dari hasil pemeriksaan Indentitas tersangka diketahui atas nama, Budi Setiawan alias abang (23) beralamatkan di Desa Burunga, Kecamatan Kaledupa.

Serma Ahmadin, kemudian menghubungi Danramil 02 Wawotobi, Kapten Inf Salmar, mengenai kejadian tersebut untuk diteruskan kepada Komandan Kodim 1417/Kendari. Dandim 1417/Kendari, Kolonel Inf Drs. Alamsyah, yang mendapat laporan tersebut mengatakan pihaknya sepenuhnya telah menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian, agar selanjutnya dilakukan pengembangan dan tersangka diproses secara hukum yang berlaku. (**)

(Sumber Admin Kodim 1417/Kdi/Sultan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *