BNNP SULTRA Amankan Narkotika Golongan I Jenis Sabu Seberat 958,42 Gram

PENANGKAPAN NARKOTIKA | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), menunjukan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 958,42 gram. Saat Konferensi Pers. Selasa (24/02/2020). (Julianto/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.8″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Male” buttontext=”Bacakan Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari sabtu tanggal 21 maret 2020 pukul 12.25 wita telah berhasil mengamankan tiga orang yang di duga sebagai pengedar Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 958,42 gram.

Selanjutnya, BNNP Sultra menetapkan Tiga orang tersangka, yakni di antaranya 2 orang laki-laki berinsial ‘RM’, ‘RS’, dan satu orang perempuan berinisial ‘SP’. Kemudian diduga tersangka ‘RM’ dan tersangka ‘SP’ adalah suami istri, dan tersangka RS hanya sebagai rekan kejahatan.

Dalam disposisi BNNP, informasi awal berasal dari laporan masyarakat, bahwa ada seseorang yang di duga sebagai pengedar narkotika yang berdomosili di wilayah Laute Baru, Kota Kendari. Kemudian, Kombes Pol. Ghiry Prawijaya, selaku Kepala BNNP menginterupsikan kepada petugasnya untuk terlebih dahulu melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan Informasi bahwa target akan menjemput narkoba jenis Shabu. Tim bidang pemberantasan BNNP Sultra, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga akhirnya tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan non-Narkotika.

Lanjut, Kombes Pol. Ghiry Prawijaya, mengatakan bahwa Sistem yang di pakai oleh jaringan ini adalah menggunakan ‘Sistem Stempel’ atau berdasarkan arahan pengendali. “Untuk pengendali, berdasarkan sitem pelacak kami bahwa pengendali berlokasi di Sulawesi Selatan,” Ungkap, Kepala BNNP Sultra, Saat Konverensi Pers. Selasa, (24/03/2020).

Kepala BNNP, mengatakan bahwa telah menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan total berat 301,62 gram, dan 8 ( delapan) bungkus Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan total berat 656,80 gram yang di temukan di dalam rumah.

Jumlah total barang bukti narkotika jenis sabu yang di sita sebanyak 958,42 gram. Bahwa tersangka akan di jerat dengan UU No. 35 tahun2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), “Tersangka Akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman Hukuman Pidana mati, pidana penjara seumud hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta paling lama 20 (duapuluh) tahun.” Tutup Kepala BNNP. (*)

Laporan: Julianto Jaya Perdana
Publisher: Noldy Alfiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *