Sat Resnarkoba Polres Konsel Ringkus Seorang Pria Warga Desa Roda, Kolono

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com | Sat Resnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) ungkap peredaran narkoba jenis sabu di BLUD Konsel, Kelurahan Andoolo, Kecamatan Andoolo, sekira Pukul 17.30 Wita, Senin, (10/8/2020).

Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail Gada mengatakan, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 09.00 Wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu oleh seseorang yang berada di sekitaran wilayah Andoolo,

“Atas informasi tersebut Tim Opsnal dari Satresnarkoba Polres Konsel menuju Kecamatan Andoolo dan melakukan penyelidikan,” Ungkapnya.

Lebih Lanjut, AKP Ismail Gada memaparkan, sekitar pukul 17.30 Wita seseorang yang dicurigai melakukan transaksi didalam parkiran BLUD Konawe Selatan, kemudian setelah target melakukan transaksi.

“Saat transaksi kami langsung melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 2 sachet kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,01 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa di Kantor Polres Konsel guna pengusutan lebih lanjut.

“Tersangka diketahui berinisial B alias A Laki-laki, asal Desa Roda, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, bekerja sebagai Wiraswasta,” Jelas AKP Ismail Gada.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 sachet narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat bruto 2,01 gram, 1 lembar tisue, 3 buah korek gas, dan 1 unit HP Nokia.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika,” Pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkaian Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *