[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Sial bagi ID (38), warga Kecamatan Andowia, lantaran aksinya mengedarkan sabu, diungkap oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut).
Kasat Narkoba Polres Konut, IPTU Ramlan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, beberapa hari lalu mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada hari Selasa (5/4/2022), sekira pukul 11.00 Wita.
Awalnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Konut, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial ID, diduga sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis Sabu di Andowia.
“Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Konut. Tak butuh waktu lama, ID diringkus pada pada 5 April, di halaman SDN 1 Andowia,” ucapnya.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan masyarakat, ditemukan sabu dengan berat bruto 0,28 yang diselipkan di dalam lingkar pinggang celananya.
Penelusuran kemudian dilakukan di kediaman ID, ditemukan satu dompet warna cokelat dalam kamar pelaku, berisikan 13 saset yang diduga sabu dengan berat bruto 4,84
“Jumlah barang bukti keseluruhan seberat 5,12 Gram,” terangnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti non narkotika yaitu dua saset klip bekas pakai dan satu set alat hisap sabu, serta satu sendok terbuat dari pipet.
Diterangkan Kasat Narkoba Polres Konut, tersangka melakukan peredaran jual-beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika di seputaran Kecamatan Andowia.
Sehingga ID disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling rendah 5 tahun dan lama 20 tahun.
“Kemudian ID terancam pidana denda minimal satu miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah,” tutupnya. (*A/Din)