KPK OTT Bupati Lampung Utara, Warga Sembelih Kambing Ungkap Rasa Syukur

Lampung Utara, Rakyatpostonline.com – Pasca dilakukan OTT oleh KPK terhadap Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, bersama sejumlah orang, Minggu (6/10/2019) malam, aktivitas di Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampura berjalan seperti biasa.

Ruang kerja Bupati Agung masih tersegel. Ruangan tersebut bersebelahan langsung dengan ruang Bagian Protokol.

Warga Menyembelih Kambing, Sebagai Rasa Syukur Atas Kinerja KPK, Usai Penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pada Bupati Lampung Utara, Agung, Di Dipan Rumah Jabatan (Rujab) Senin (7/10/19). (Feru/Rakyatpostonline.com)

Situasi serupa terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perdagangan. Dimana sejumlah ruangan di kedua dinas ini juga disegel.

“Aktivitas tetap seperti biasa. Kalau yang saya lihat ruangan yang tersegel yakni ruang Kepala Dinas, serta ruang server,” ujar Sekretaris Dinas PU, Hendri Us, Senin Dini Hari, (7/10/2019).

Dilansir dari sejumlah media, hingga Senin (7/10) pagi, Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Selain itu, KPK juga menyita uang tunai Rp600 juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan.

“Sampai pagi ini totalnya ada tujuh orang. Ada tambahan pejabat Pemkab setingkat kepala seksi dan swasta,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah.

Disamping itu Ada juga Puluhan Warga yang antusias kepada kinerja KPK yang melakukan Pemberantasan korupsi di wilayahnya sampai Puluhan warga tersebut Menyembelih Seekor kambing menunjukan aspirasi besar terhadap kinerja KPK di depan Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Lampung Utara.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja KPK, kami juga berharap agar KPK juga dapat melakukan monitoring terhadap semua anggaran kucuran dari pusat yang di tujukan langsung ke Desa Desa yang di sebut Dana Desa (DD) karena diduga banyak sekali penyelewengan anggaran tersebut,” Ungkap salah satu video yang beredar di media sosial (WhatsUpp).

Laporan: Feru Zabadi
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *