Daerah  

Sidang Tahunan MPR Momentum Penguatan Kelembagaan

Sidang Tahunan MPR RI 2019.

Jakarta, rakyatpostonline.com – Sekretaris Fraksi PAN MPR RI Saleh Partaoanan Daulay menilai Sidang Tahunan MPR RI harus dijadikan momentum penguatan kelembagaan yaitu dengan mengembalikan lagi kewenangan-kewenangan yang dulu pernah dimiliki MPR RI.

“Salah satu contoh misalnya tentang pembentukan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Haluan negara dalam bentuk garis-garis besar,” kata Saleh dalam diskusi Empat Pilar MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menilai GBHN atau Haluan Negara sudah tidak maksimal dan tidak fungsional digunakan dalam sistem kehidupan berbangsa karena sudah ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Menurut dia, karena tidak adanya haluan negara maka arah pembangunan nasional dari satu rezim ke rezim yang lain menjadi tidak terukur.

“Misalnya di era Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono, arah pembangunannya memadukan antara pembangunan Sumber Daya Manusia dan infrastruktur. Lalu di era Presiden Jokowi periode pertama, fokus pada pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Selain itu dia menilai yang perlu dioptimalisasi dalam Sidang Tahunan MPR RI adalah memfungsikan kembali Ketetapan MPR atau Tap MPR karena saat ini sudah tidak begitu “berbunyi” dibandingkan dengan undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah.

Dia menjelaskan dalam sistem tata urutan perundang-undangan, TAP MPR itu berada di antara UUD 1945 dan UU, sehingga urutannya adalah Pancasila, UUD 1945, TAP MPR, dan UU.

“Jadi perlu penegasan ulang sehingga MPR bisa menjadi optimal. Kalau pengembalian fungsi GBHN dan penghidupan kembali TAP MPR sudah dilakukan maka yang dilakukan selanjutnya adalah TAP MPR harus dilaksanakan pemerintah,” katanya.

Dia menilai seharusnya ada evaluasi terhadap pelaksanaan program-program pembangunan melalui TAP MPR yang ada sehingga apabila ada yang melenceng dari arah GBHN maka MPR bisa mengambil keputusan seperti meminta pemerintah mengembalikan arah pembangunan.

Menurut dia kalau itu bisa dilakukan maka bisa disebut MPR memiliki posisi yang sangat maksimal dalam sistem tata negara Indonesia.

“MPR ini harus ditambah lagi kewenangannya agar bagaimana MPR itu diberikan kewenangan untuk menafsirkan UUD 1945,” ujarnya.

Dia menilai kalau kewenangan mengubah UUD 1945 ada di MPR, semestinya yang menafsirkan perubahan UU itu atau butir-butir, pasal-pasal yang ada di UU itu adalah MPR. (*Ant/RP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *