16 Poin Upaya Pemda Konut Tangani Covid-19: Hingga Pengembangan Bio Sel Konasara

RAPAT KOORDINASI - Bupati Konut, Dr. Ir. H. Ruksamin.,ST.,M.Si.,IPM.,ASEAN Eng, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Walikota serta Bupati Se Sultra Mengikuti melalui Video Conference, Senin (11/5/2020).

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Daerah Konawe Utara (Konut) saat ini telah mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 konawe utara, dalam menangani masalah virus corona. Arahan ini berkaitan kebijakan yang tepat untuk penanganan masalah yang ada. Dalam rapat koordinasi, Bupati Konut, Dr. Ir. H. Ruksamin.,ST.,M.Si.,IPM.,ASEAN Eng, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Walikota serta Bupati Se Sultra Mengikuti melalui Video Conference, Senin (11/5/2020).

Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Konawe Utara, H. Ruksamin, Presiden Jokowi telah memberikan arahan secara lengkap kepada gugus tugas yang telah dibentuk. Arahan tersebut berkaitan dengan upaya dan strategi, baik tingkat nasional maupun daerah dalam penanganan Covid-19. Selain itu, Rapat Koordinasi ini meliputi Pencegahan Korupsi Terintegrasi dengan fokus dalam pelaksanaan program penanganan COVID-19 Bersama Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Dalam vidcon tersebut, Bupati didampingi, AKBP. Achmad Fathul Ulum, S.IK, Kapolres Konawe Utara dan jajarannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara Dr. dr. H.Martaya, S.H.,MPH dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Bupati, H. Ruksamin, Menyampaikan 16 Upaya dan Langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Dalam percepatan Penanganan Covid 19, Diantaranya:

1. Pelaksanaan Apel Darurat Bencana Non Alam kejadian Tertentu COVID-19.

2. Penyiapan Personil Lapangan dan Personil Medis khusus Percepatan Penanganan COVID-19.

3. penyiapan Personil Lapangan dan Personil Medis Khusus.

4. Pembuatan IGD Khusus pasien COVID 19 dan Ruang Isolasi Infeksius Di BLUD RSUD Konawe Utara.

5. Penyemprotan Biosel Konasara ke seluruh rumah warga, kantor – kantor, sekolah – sekolah, rumah ibadah serta tempat umum lainnya seperti lapangan, jalan – jalan se kabupaten Konawe Utara.

6. Pembagian Bio Imun seluruh warga Kabupaten Konawe Utara.

7. Penyediaan Kotak Sterilisasi Serta Tempat cuci Tangan di fasilitas – fasiliitas Umum, Kantor2 serta Rumah 2 warga.

8. Penyiapan Logistik Serta Alat Diagnosis.

9. Memperketat Penjagaan khusus di pintu – pintu masuk yang meminta masuknya Virus Penyebaran COVID-19 dengan membuat Gerbang Sterilisasi dan Bilik Penyemprotan untuk Kendaraan atau Orang – orang yang akan masuk ke kabupaten Konawe Utara melalui Jalur Darat.

10. Pemenuhan kebutuhan dasar melalui pemberian Bantuan Sembako kepada masyarakat Kabupaten Konawe Utara di 13 Kecamatan.

11. Himbauan Bapak Bupati Konawe Utara terkait dengan Fisik Jarak dan Sosial Jarak atau di Jaga Jarak di tempat-tempat Keramaian serta Larangan untuk berkerumun di tengah-tengah masyarakat.

12. Melaksanakan Skrining awal seperti Pengecekan Suhu, Serta Edukasi Awal di tempat-tempat keramaian yang memungkinkan melanjutkan penyebaran Virus Corona seperti di pasar – pasar, dll.

13. Menjalankan Operasi Pasar Murah untuk meringankan beban masyarakat Kotak Sterilisasi serta tempat cuci tangan dan Alat Pengukur Suhu Tubuh serta pembagian Masker untuk setiap pengunjung pasar atau pembeli.

14. Pengembangan obat herbal yang berbahan dasar Mangrove (Bakau) untuk meningkatkan Imunitas tubuh dengan nama Bio Sel Konasara dalam upaya meningkatkan konservasi Covid-19.

15. Membeli Hasil Panen Jagung dari Masyarakat Petani oleh Pemerintah daerah Konawe Utara.

16. Pembagian ARP & spada 57 Unit UMKM Kabupaten Konawe Utara.

Ke 16 Poin ini adalah Upaya dan Langkah Sigap Penanganan COVID-19, Pemerintah Daerah Konut melakukan kolaborasi pentahelik (Pemerintah, Akademisi/Pakar, Dunia Usaha, Komunitas/Masyarakat dan Media) serta pelibatan sampai tingkat Desa/Kelurahan termasuk perangkatnya (PKK, Karang Taruna dan RT /RW). (*)

(Rakyatpostonline.com/ Syaifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *