Ketua Umum DPP LAT Sebut MoU dengan PT. VDNI Adalah Konstitusi UUD 1945

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com | MoU yang dibangun oleh pihak manajemen PT.VDNI Morosi dan DPP Lembaga Adat Tolaki (LAT) belum lama ini menuai pro-kontra di publik. Beberapa oknum masyarakat Sultra menuding MoU tersebut bersifat primodialisme sehingga berpotensi merusak semangat nasionalisme.

Menanggapi tudingan itu, Ketua Umum DPP LAT, Masyur Masie Abunawas menyatakan eksistensi suatu masyarakat adat di suatu wilayah mesti dihormati.

“Kita tidak bisa nafikkan kebaradaan suatu masyarakat adat di suatu wilayah. Ini dijamin oleh konstitusi kita. Eksistensinya mesti dihormati. Nasionalisme akan tumbuh dan kuat jika kita saling menghargai dan menghormati eksistensi suatu masyarakat adat, budaya dan tradisi masyarakat lokal. Yang salah itu primodialisme buta, dimana saling menjelekkan antara etnis atau suku,” ungkapnya, Senin (6/07/2020)

Mantan Walikota Kendari ini juga menerangkan, keberadaan dan eksistensi suatu masyarakat adat dijamin oleh konstitusi, bahkan secara global.

“Dalam Konvensi ILO 169, pasal 15 ayat 1 bahwa hak-hak orang yang bersangkutan dengan sumber daya alam yang berkaitan denga tanah mereka harus dilindungi secara khusus. Hak-hak ini termasuk hak masyarakat untuk ikut serta dalam penggunaan, pengelolaan dan konservasi sumber daya ini,” Papar, Masyur Masie Abunawas.

Dalam Deklarasi PBB tentang masyarakat adat, lanjut Masyur Masie, atau UNDRIP pada pasal 26 ayat 2 menyatakan, bahwa negara-negara harus berkonsultasi dan bekerjasama dengan itikad baik dengan masyarakat adat yang bersangkutan melalui lembaga perwakilan mereka sendiri untuk mendapatkan persetujuan mereka yang bebas dan terinformasi sebelum persetujuan proyek apapun yang mempengaruhi tanah, atau wilayah mereka dan sumber daya lainnya terutama terkait dengan pembangunan, pemanfaatan atau eksploitasi mineral, air atau sumber daya lainnya,” paparnya.

“Pada Undang-undang no.25 tahun 2007 tentang penanaman modal, pasal 15 secara jelas menyatakan bahwa setiap penanaman modal berkewajiban salah satunya, di poin (d) menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal. Lalu, pada Undang-undang no.3 tahun 2020 perubahan Undang-undang no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dalam pasal 141 ayat 1 pada huruf (j) menyatakan harus memperhatikan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat,” sambungnya.

Menurutnya, berdasarkan aturan-aturan tersebut apa yang dilakukan oleh pihak manajemen PT.VDNI dan LAT sudah tepat.

“Jadi MoU itu sudah tepat. Ini salah bentuk penghormatan pihak perusahaan bagi masyarakat adat di sekitar perusahaan yaitu masyarakat Tolaki. Penghormatan terhadap tradisi dan budaya serta kearifan lokal masyarakat setempat,” Pungkas, Masyur Masie Abunawas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *