[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Sehubungan penyelesaian pabrik pengolahan dan pemurnian nikel milik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing, merekrut WNA tersebut menjadi TKA, maka Imigrasi Kelas I TPI Kendari memastikan pada pihak PT. VDNI dan PT. OSS agar tetap memenuhi ketentuan dan kewajiban sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan
Kepala Imigrasi Kendari, Hajar Aswad menegaskan bahwa 156 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan bekerja di Sulawesi Tenggara (Sultra) menggunakan visa kerja sesuai dengan prosedural yang berlaku.
“Terkait dengan masuknya 156 TKA Gelombang I (Pertama) yang dijadwalkan akan masuk hari ini, menggunakan visa kerja (C312) yang terdapat keterangan nama dan nomor paspor pada visa tersebut,” ungkapnya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Selasa (23/06/2020).
Selain itu, Hajar Aswad mengimbau bahwa imigrasi saat ini belum meninjau secara langsung dan memastikan secara langsung dari kedatangan pekerja asal negeri tirai bambu tersebut.
“Pihak imigrasi belum melihat secara langsung dan juga belum memegang paspor para TKA China yang akan tiba hari ini, hanya memegang data TKA (Nama, TTL, dan Lain Sebagainya,” Imbuhnya.
Imigrasi Kelas I TPI Kendari memberikan deadline waktu hingga 15 Hari kedepan akan terjun bersama tim untuk meninjau TKA di lokasi.
“Jadi kami memberi deadline waktu setelah tiba nanti, semua TKA yang datang ini akan dikarantina selama 14 hari mendatang,” Paparnya.
Terkait dengan visa dan izin masuk keimigrasian, para TKA China diberikan waktu hingga 30 hari untuk memastikan keabsahan bekerja di PT. VDNI dan PT. OSS.
“Jika selama kurun waktu 30 hari belum melapor, maka belum bisa bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku dan disepakati,” Tegas, Hajar Aswad.
Sebelumnya, Indrayanto sebagai External Affair Manager PT. VDNI menjelaskan, 500 TKA China yang akan datang ke Sultra menggunakan visa kerja, bukan visa kunjungan.**