PTPS Diharapkan Kedepankan Pencegahan Pelanggaran di Lapangan

Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Sebanyak 19 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari tiap desa, dilantik di Aula Kecamatan Langgikima, pada Senin (22/1/2024).

Setelah acara pelantikan ini, Panwaslu Kecamatan Langgikima melakukan bimbingan teknis terhadap 19 orang PTPS yang baru saja di lantik.

Sekretaris Bawaslu Konawe Utara (Konut), Hj. Asni Salam, S.Sos mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas nanti pada saat Pemungutan dan Perhitungan suara agar dapat meminimalisir serta dapat mengidentifikasi potensi-potensi dugaan lelanggaran.

Lebih dari itu, dapat mengedepankan saran perbaikan kepada Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing desa.


Senada dengan itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Langgikima Asci Irnawaty, SP selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi menyampaikan pengenalan lembaga, nama, koordinator divisi dan koordinator wilayah Panwaslu Kecamatan Langgikima.

Selanjutnya Kadir Malaka, S.Kom selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menyampaikan materi tentang harus mengenal semua elemen stakeholder wilayah TPS diantaranya KPPS, Saksi, Linmas/Keamanan, Pemerintah Desa, PPS dan Pemantau Pemilu.

Kemudian harus rajin membaca isi apa tugas, wewenang dan kewajiban PTPS, karena akan penerapan pada saat pengawasan di TPS nanti.

“Utamakan pencegahan saran perbaikan terhadap terjadinya pelanggaran pada saat pemungutan dan penghitungan suara, ini semua dimuat dalam alat kerja kita form A,” ujarnya.

Kemudian akan ada nanti alat kerja kita secara online Siwaslu. Nantinya Bawaslu akan menyampaikan cara penggunaan aplikasi Siwaslu.

Selanjutnya materi Idul Tepamba, S.Sos menjelaskan bahwa tugas PTPS mengawasi tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara itu dimulai pada pukul 07.00 wita dan ini harus berada dalam TPS.

“Kita harus memastikan pelaksanaan mulai pelantikan anggota KPPS,” ujarnya.

Jika terjadi kekeliruan dalam proses pemungutan suara dan perhitungan suara, maka PTPS mempunyai wewenang untuk menyampaikan keberatannya dalam hal kesalahan dan penyimpangan administrasi dituangkan dalam laporan form A pengawasan. Laporan dapat disampaikan ke Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *