Tak ada Penyelesaian Sengketa Lahan, Masyarakat Segera Geruduk PT CDSM di Landawe

Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Adanya perusahaan tambang nikel sejatinya membawa perubahan terhadap daerah, khususnya dari segi kesejahteraan masyarakat.

Namun keberadaan PT Cipta Djaya Surya Mining, di Desa Landawe Utama, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), justru menyebabkan masyarakat murka.

Hal ini lantaran lahan yang digunakan pihak perusahaan beroperasi, diduga belum dilakukan pembayaran alias masih menjadi milik masyarakat dari tiga desa yakni Landawe Utama, Tambakua, serta Landawe.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media Rakyatpostonline, sengkarut ini berawal saat pihak perusahaan tiba-tiba mengolah nikel di Landawe, tanpa sepengetahuan masyarakat.

PT CDSM beralasan telah melakukan pembayaran lahan kepada pihak pemilik melalui perwakilan warga, namun hal itu disangkal oleh masyarakat Landawe.

Masyarakat yang merasa sebagai pemilik lahan sah, tidak tinggal diam dengan perlakuan perusahaan. Mereka rela bermukim di depan kantor PT CDSM, sejak Senin (30/1/2023).

Awak media lalu menelusuri kondisi di lapangan, pada Selasa (31/1/2023), kemudian diketahui keberadaan PT CDSM terletak di salah satu puncak gunung di Landawe, namun saat disambangi, pemimpin atau pihak manajemen perusahaan tidak berada di tempat.

Suratman Alkhatiri selaku perwakilan masyarakat, dalam orasinya di depan kantor PT CDSM pada Selasa siang, mengungkapkan bahwa masyarakat selama ini sudah bersabar dengan tarik ulur janji penyelesaian sengketa ini.

Selain itu, pihak perusahaan tanpa izin kepada masyarakat, langsung masuk melakukan aktivitas penambangan nikel. Ini tentu menjadi kejahatan nyata yang harus dihentikan.

“Sudah dua hari kami bermalam disini, tapi pihak perusahaan tidak pernah ada niat menemui kami. Kalau begini terus jangan salahkan kalau masyarakat melakukan tindakan yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Diterangkan Suratman dalam orasinya, polemik permasalahan karena pihak perusahaan telah melakukan pembayaran kepada perwakilan warga yang diduga mantan Kepala Desa Wawooheo dan Culambacu, padahal keduanya bukan perwakilan pemilik lahan.

Pihak masyarakat sendiri kata Suratman, merupakan pemilik lahan sah, bukan saja secara turun-temurun, tetapi juga diakui oleh negara, melalui Keputusan Bupati Konut Nomor 55 Tahun 2015 tentang Penetapan Peruntukan Lahan Pada Areal Penggunaan Lain (APL), Akibat Perubahan Peruntukan Fungsi Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Pada Blok Hutan Lambure di Desa Landawe Utama.

Dokumen tersebut dilengkapi dengan peta pembagian lahan masyarakat Kompleks Hutan Lalindu, Desa Landawe Utama, dengan luas areal mencapai 285 hektar.

Suratman mewakili masyarakat, mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat hanya bermukim di depan kantor perusahaan, namun jika sampai hari Kamis (2/2/2023) besok belum juga ada penyelesaian, maka warga bakal menduduki kantor perusahaan.

“Sampaikan salam saya kepada Niki Chandra selaku Dirut PT CDSM, kalau sampai hari Kamis pihak perusahaan tidak menemui kami untuk menyelesaikan masalah ini, maka jangan salahkan kalau kami ratakan ini perusahaan,” pungkas Suratman.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *