Proyek Irigasi Desa Rahman Baru Bermasalah, JPKPN Bakal Laporkan Kejari Muna dan Kontraktor ke Pusat


Buton Utara, Rakyatpostonline.Com – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), segera melaporkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dan kontraktor PT Fatdeco Tama Jaya, ke tingkat pusat.

Hal ini terkait dengan pembangunan proyek irigasi tahap III TA 2021 di Desa Rahman Baru, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur) yang menelan anggaran Rp10.126.700.000, bersumber dari DAU Tahun 2021.

Perwakilan JPKPN Sultra, R. Mustafa A, kepada awak media, Kamis (5/1/2023), mengungkapkan, atas dugaan pekerjaan irigasi ini, pihaknya menduga Kejari Muna “kehabisan balsem” sehingga gampang masuk angin.

“Kami tidak segan-segan, saya akan laporkan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk segera memeriksa Kejaksaan Muna dan kontraktor dan pelaksana PT. Fatdeco Tama Jaya,” tegasnya.

Terkait pekerjaan tersebut, Mustafa menjelaskan, pernah dilaporkan ke Kejari Muna, namun hingga awal tahun 2023 saat ini, belum menemukan hasil.

Oleh karena itu, ini menimbulkan dugaan bahwa Kejari Muna dalam penanganan kasus laporan aduan teman-teman, hanya mentok sampai aduan saja.

“Harusnya pihak APH serius menanganinya, pasalnya ini salah satu kecurangan dalam pekerjaan tersebut,” tegasnya.

Lanjut Mustafa, demi mencari kebenaran, maka dirinya dari JPKPN akan membawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, bahkan sampai ke Kejagung RI. Pasalnya ini menjadi salah satu dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

“Tinggal selangkah berkas untuk melengkapi data berdasarkan kontrak rampung,” tutupnya.


Laporan : Asrianto D

Editor : Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *