Ketgam: pelaku penikaman La Ode Subhan(tengah)diamankan Satuan Reskrim Polresta kendari.
Kendari, Rakyatpostonline.Com – Kasus pembunuhan kembali terjadi di Kota Kendari. Kali ini terduga bernama La Ode Subhan alias Obut (33) yang diringkus oleh aparat Satreskrim Polresta Kendari, Minggu pagi (29/5/2022).
Obut yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang kayu ini, ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan penganiayaan yang berujung pembunuhan kepada korban bernama Herlina.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, kepada awak media, Minggu (29/5/2022), menceritakan bahwa awalnya ia menerima informasi dari lorong RCTI, Kota Kendari, sekira pukul 06.00 Wita bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, dengan langsung memerintahkan piket Satreskrim bersama Buser77 untuk segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Tersangka.
Berdasarkan keterangan para saksi bernama Batlyon dan Wa Ode Suryaha yang telah diinterogasi, tersangka berhasil tertangkap di tempat persembunyiannya, salah satu rumah BTN Puuwatu Indah Permai, Jalan Pulau Lombok, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pukul 09.15 Wita.
AKP Fitrayadi menjelaskan kronologis perkara, pada Sabtu malam (28/5/2022), sekira pukul 23.00 Wita, tersangka bersama Batlyon dan Wa Ode Suryaha duduk di depan kos lorong RCTI, menikmati suasana malam minggu.
Minggu dini hari sekira pukul 04.00 Wita, korban menelpon Batlyon untuk ikut bergabung namun ditolak. Tiba-tiba tersangka merebut ponsel dan mengatakan agar korban segera datang.
Beberapa saat kemudian korban tiba. Ia membuka aplikasi karaoke di ponselnya sendiri dan mulai bernyanyi. Tersangka melarangnya ribut karena subuh tiba, namun arahan itu diabaikan.
“Kemudian tersangka mengatakan kepada Korban, tidak lama saya tikam kamu. Lalu korban menjawab tikammi kalau kamu berani,” kata Kasat Reskrim menirukan percakapan tersangka dan korban.
Tersangka yang diselimuti amarah, berlari masuk dapur dan kembali dengan membawa pisau dapur. Ia nekat menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kiri.
Usai menikam, tersangka langsung melarikan diri, menggunakan kendaraan roda duanya. Sementara itu, korban berjalan keluar, lalu ia mencabut sendiri pisau di pinggangnya.
Salah satu warga yang melihat korban bersimbah darah, menolong dengan melarikannya ke rumah sakit Dr. R. Ismoyo Kendari, namun nyawa sudah tak tertolong ketika dalam perjalanan.
“La Ode Subhan disangkakan dengan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Laporan : Ayu
Editor : Wal