Direktur EXOH Geram Lahan Ibu di Langgikima Diserobot Perusahaan Tambang Nikel

Ketgam : Ashari Direktur EXOH Indonesia ( Foto istimewa)

Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Video viral berdurasi 2 menit 50 detik, memperlihatkan seorang ibu bernama Ati, tengah menangis akibat lahannya yang diserobot oleh salah satu perusahaan tambang, di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ati terlihat sedih tak berdaya, memperjuangkan hak-haknya seorang diri. Ia berkata seolah di Bumi Oheo ini sudah tidak ada pemerintah yang bisa membantunya.

Aksi tersebut mengundang reaksi Direktur EXOH Indonesia, Ashari yang geram melihat tindakan perusahaan pertambangan nikel tidak memperhatikan adanya hak-hak masyarakat.

Ashari mengaku sedih, melihat “background” video Ati yang menampilkan pemandangan lahannya sudah menjadi kubangan, nampak wajah histeris ibu berjilbab itu tak kuasa dan bingung, kepada siapa lagi meminta pertolongan.


Ashari mengatakan, lokasi itu sebelum ditambang dulu adalah kebun jambu mete yang menghasilkan buat kebutuhan Ati. Hal itu diketahuinya usai berbincang via telepon ibu pemilik lahan itu.

“Dengan nada yang tak terbendung dikatakan ibu Ati, saya ingin melihat kembali tanaman saya,” ujar Ashari menirukan suara Ati.

Hal ini kata Ashari, tidak bisa dibiarkan apalagi Ati seorang perempuan, berjuang sendiri pula. Kami berharap hal ini sampai ke telinga Bupati Konut.

Menurutnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konut, seyogyanya bergerak cepat merumuskan terhadap respon dan agenda, sebagai upaya penyelesaian hak-hak Ati yang telah dirampas.

Ashari mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi perusahaan kontraktor mining yang bekerja di lahan itu, namun yang mesti bertanggung jawab adalah pemberi Surat Perintah Kerja (SPK) dari pemilik IUP.

Ia pun memastikan masalah ini bukan merupakan kelalaian tapi motif sebagai bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Fakta di lapangan secara visual bisa dilihat dari bukaan lahan yang diproduksi itu sudah bulan-bulanan. Jadi kasus ini bukan saja soal ganti rugi tapi lebih mengarah pada objek hukum pidana,” tutup Ashari.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *