Laporan Penyerobotan Lahan di Landawe Mandek, Warga Bakal Sambangi Polres dan Kantor Bupati Konut


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Pada bulan Juli 2022 lalu, Presidium Forum Komunikasi Generasi Muda dan Mahasiswa Landawe (FK-Gemmal), menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Konut.

FK-Gemmal pada bulan Juli lalu, datang bersama dengan masyarakat dari warga Desa Landawe Utama, Desa Tambakua Kecamatan Landawe, dan Desa Landawe Kecamatan Oheo.

Mereka mengadukan adanya perusahaan yang menimbulkan masalah yakni PT Cipta Djaya Surya (CDS), dengan dalih bahwa pihak perusahaan telah merugikan masyarakat.

Selain itu, massa juga telah melaporkan persoalan itu ke Kepolisian Resor (Polres) Konut untuk diproses hukum, namun anehnya sampai saat ini terhitung 4 bulan setelah dilaporkan, persoalan tersebut belum ada titik terang dari pihak aparat penegak hukum.

Berkaitan hal tersebut, FK-Gemmal bersama masyarakat bersepakat bakal kembali menduduki Gedung Polres dan Kantor Bupati Konut untuk menuntut penyelesaian polemik lahan yang berada di IUP PT CDS.

Ketua FK-Gemmal, Mustaman yang juga Warga Desa Tambakua saat memberikan keterangannya kepada awak media, Kamis (27/10/2022), mengatakan, rencana aksi tersebut menjadi pilihan tepat, lantaran pihaknya sudah melayangkan laporan sesuai prosedur, namun sampai hari ini tidak ada tanggapan.

“Informasi dari Polres disampaikan sudah masuk Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Hasil Tindak Pidana (SP2HP) lidik kedua, dari kami butuh kejelasan dan meminta hadirkan semua pihak terlibat untuk membuka data secara jelas siapa yang berhak atas kepemilikan tanah di PT CDS,” tambahnya.

Diterangkan Mustaman, pihaknya sesuai laporan, meminta agar pihak kepolisian mengadili Mantan Kepala Desa (Kades) Wawo Oheo insial (DS), dan Culambacu insial (AN) yang diduga dalang terjadinya polemik di wilayah IUP PT CDS.

Koordinator aksi, Mustaman mengungkapkan, lokasi IUP PT CDS merupakan lahan milik masyarakat Desa Landawe Utama. Pernyataan itu, diperkuat dengan adanya legalitas kepemilikan tanah oleh masyarakat setempat.

Namun yang terjadi, PT CDS justru membayarkan kompensasi lahan kepada masyarakat Wawo Oheo dan Culambacu, Kecamatan Wiwirano, bukan ke masyarakat Landawe Utama.

Usut perusut, mantan Kades Wawo Oheo, DS dan Culambacu, AN diduga telah melakukan penjualan lahan sepihak kepada PT CDS untuk dijadikan lokasi pengolahan tambang nikel tanpa melibatkan masyarakat Landawe Utama.


Editor : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *