Ajak KPK Masuk Sultra, Mengendus Mega Proyek Jalan Wisata Kendari-Toronipa

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Gerakan masyarakat Nusantara (Gema Nusa) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) masuk Sultra untuk Menindaklanjuti dugaan penyusunan APBD fiktif dan pembangunan mega proyek peningkatan jalan Pariwisata Kendari Toronipa.

Menanggapi pernyataan Korwil VII KPK RI, Adliansyah Malik Nasution di salah satu media online yang mengingatkan akan masuk di Sultra menelisik dugaan korupsi.

Ajakan itu dilontarkan oleh La Ode Abdul Jabar, sebagai Ketua Umum Gerakan Muda Nusantara yang beberapa waktu lalu tanggal 23 November melakukan investigasi dan demonstrasi di kantor PT. Pembangunan Perumahan Tbk dan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara terkait korupsi, kolusi dan nepotisme pekerjaan mega proyek jalan Kendari toronipa.

“Anggaran Rp 143 Miliar tahap 1 pekerjaan tersebut kami duga tidak sesuai bestek dan volume dalam RAB kontrak,” Ungkap Jabar. Sabtu, (28/11/2020).

Pekerjaan proyek jalan multi years memakai aspal perekat beton, pada tahun 2019 di bulan Agustus dengan Pagu anggaran Rp 143 Miliar sepanjang 1 Kilo Meter (Km) lebih, namun faktanya jalan tersebut belum 2 bulan dikerjakan oleh pihak mankontrak PT. PP Tbk dan KSO PT. Karya Pare Sejahtera (KPS) yang diduga bodong alias fiktif, sudah mengalami keretakan, ibarat berkendara di atas Kuda.

La Ode Abdul Jabar.

“Olehnya itu, kami menyerukan ajakan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Project Manager PT. PP Tbk, Eri Supratomo sebagai Project Manager (versi perusahaan) namun dalam dokumen kontrak Atas Nama (AN) Eri Supratomo sebagai site Manager,” Bebernya.

Sementara pekerjaan tersebut sudah memasuki tahap 2 dengan pagu anggaran sebesar Rp 800 Miliar, olehnya itu sesegera mungkin dihentikan sebelum terjadi kerugian keuangan negara yang lebih besar lagi.

“Mengingat Eri Supratomo gagal melakukan perencanaan yang artinya sama halnya merencanakan untuk gagal (menggugurkan kewajiban)” Imbuh mantan Ketua HMI bidang PTKP Cabang Kendari.

Lebih lanjut Jabar, harusnya mega proyek dengan Pagu anggaran lebih dari Rp 100 Miliar yang dikerjakan oleh kontraktor BUMN seyogyanya menggandeng KSO atau subkontrak lokal sesuai dengan Instruksi Presiden tahun 2016 yang lalu, namun pada pelaksanaan pekerjaan jalan Kendari-Toronipa yang notabene perusahaan plat merah tersebut menggandeng perusahaan kontraktor asal Sulawesi Selatan.

“Ayolah seluruh Komisioner KPK RI dan jajaran penyidik jalan-jalan ke Bumi Anoa, karena Sultra saat ini menjelma jadi daerah primadona buruan investor dan koruptor,” Pungkasnya. (*TIM)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *