[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe, Rakyatpostonline.com – Gerakan Muda Nusantara (Gema Nusa) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempersoalkan pembangunan jalan pariwisata Toronipa di perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.
Pasalnya, pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Pembangunan Perumahan (PP) Tbk, dengan menggunakan anggaran mencapai ratusan miliar rupiah itu, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada.
Gema Nusa Sultra yang sebelumnya telah melakukan investigasi terkait pekerjaan pembangunan jalan Toronipa itu, telah melakukan aksi protes di depan Kantor PT. PP Tbk.
LM. Zulkifli Tumada selaku Jenderal Lapangan, dalam orasinya menjelaskan bahwa pembangunan jalan pariwisata Kendari-Toronipa tengah berjalan. Pekerjaan itu mulai terlaksana sejak Pemprov Sultra menggandeng PT. PP Tbk. (Persero) pada September 2019 lalu.
Tahap pertama di tahun 2019, pekerjaan berjalan dengan menggunakan anggaran senilai Rp 144 miliar. Saat ini memasuki tahap kedua dengan pagu anggaran mencapai Rp 250 miliar.
Senada dengan itu, Ketua Umum Gema Nusa Sultra, La Ode Abdul Jabar M.TOP mengatakan, investigasi yang dilakukan pihaknya, penting dilakukan demi terselamatnya uang negara.
Dalam penelusuran Gema Nusa Sultra, selama beberapa hari terkait pembangunan jalan Toronipa, ditemukan beberapa masalah dugaan kejanggalan yakni sebagai berikut.
Pertama, dalam pekerjaan tahap 1, tertuang dalam pagu anggaran senilai 144 miliar. Dengan jumlah itu, dijelaskan perencanaan pembangunan jalan yakni sepanjang 2,1 Km, namun temuan di lapangan, hanya 1,1 Km yang berhasil dibangun.
Kedua, pada pengambilan keterangan kepada ahli kontruksi yang enggan disebutkan namanya, dikonfirmasi bahwa pekerjaan kontruksi jalan dengan pagu angaran 144 milliar, seyogyanya menghasilkan jalan sepanjang 5 Km.
Ketiga, dengan pagu anggaran diatas 100 miliar, maka perusahaan jasa kontruksi wajib menggandeng Kerja Sama Operasional (KSO) bersama perusahaan kontraktor lokal.
“Namun dalam perjalanan pekerjaan PT.PP Tbk (Persero) menggandeng perusahaan yang tidak berasal dari daerah Provinsi Sultra yaitu PT.Karya Pare Sejahtera (KPS) yang notabenenya berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan. Maka ini adalah pelanggaran,” tegasnya.
Jabar sapaan akbar Ketua Gema Nusa Sultra itu melanjutkan, dugaan kejanggalan keempat, yakni keberadaan Ery Supratomo, ST yang menjabat sebagai Site manajer (SM), namun dalam pelaksanaan pekerjaan, nama Ery supratomo,ST. bertindak sebagai Proyek Manajer yang semestinya posisi tersebut diisi oleh Ir.Yusdiantoro.
Kelima, dalam pembangunan pintu gerbang masuk pantai toronipa, pintu gerbang vila milik pribadi, serta renovasi gedung vila dan perlengkapan villa, diduga menggunakan anggaran peningkatan jalan toronipa kendari.
Keenam, dalam RAB, dijelaskan bahwa pembuatan aspal perekat beton dibuat setebal 20 Cm dengan alas cor 5 Cm, namun pelaksanaannya di lapangan, ketebalan alas cor 5 Cm, tetapo ketebalan aspal perekat beton hanya 5 Cm.
“Perlu diketahui aspal perekat beton mempunyai ketahanan fisik mencapai angka 100 tahun, namun pada faktanya kondisi jalan tersebut belum mencapai angka satu tahun mengalami berlubang, pecah-pecah dan bergelombang. Jadi ini kami duga tidak sesuai RAB dalam Kontrak,” ungkap Jabar.
Ketujuh, PT.PP Tbk. telah kehilangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, tapi hingga hari ini kasus itu belum terungkap, padahal solar tersebut dibeli dengan uang negara.
Delapan, pekerjaan kelanjutan jalan pariwisata Kendari-Toronipa sepanjang 3 Km tidak melalui perencanaan, sehingga besar potensi ada upaya dugaan gratifikasi, sebagai pemulus untuk melakukan pekerjaan tahap 2 dan tahap-tahap selanjutnya.
“Kemudian terakhir, kesembilan, perlu diketahui bahwa Pemprov Sultra meminjam dana ke PT.SMI senilai 1 Triliun 196 miliar guna penambahan dan penyelesaian peningkatan jalan Kendari-Toronipa. Ini harus ada transparansi,” tambah Jabar.
Dari hasil investigasi yang dilakukan, maka Gema Nusa Sultra menyatakan sikap, pertama yakni meminta kepada Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Republik Indonesia (RI), Erik Thohir untuk mengevaluasi kinerja Direktur PT. PP Tbk.(Persero).
“Jelas karena nama saudara Erik Supratomo, ST, kami nilai gagal dalam proses perencanaan pembangunan Infrastruktur jalan Kendari-Toronipa, sehingga dapat menyebabkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Kedua, Gema Nusa Sultra merupakan bagian dari masyarakat Sultra, memberi rekomendasi secara kelembagaan kepada menteri BUMN RI, Erik Thohir untuk mencopot atau memecat Erik Supratomo.ST, sebelum terjadi kerugian keuangan negara yang lebih besar lagi.
Ketiga, meminta kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengevaluasi kinerja PT. PP Tbk. (Persero) dalam pekerjaan dengan jumlah anggaran fantastis 1 Trilliun lebih, mengingat pinjaman tersebut dibayar dengan menggunakan uang masyarakat Sultra.
Keempat, merekomendasikan pemutusan kerja sama operasional (KSO) dengan PT. Karya Pare Sejahtera (PT.KPS), mengingat perusahaan tersebut tidak berasal dari daerah Provinsi Sultra.
Kelima, merekomendasikan kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi, untuk memakai jasa perusahaan kontruksi (KSO) lokal.
Keenam dan terakhir, sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Gema Nusa Sultra selaku masyarakat, kepada gubernur untuk menindaklanjuti tuntutan berdasarkan lampiran fakta-fakta yang ada
“Hal ini penting, mengingat jika terus diberi pembiaran dan keleluasaan atas tindakan oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai projek manajer, maka bapak gubernur berpotensi tersandung kasus korupsi, kolusi dan nepotisme dan berakhir di lembaga anti Rasuah Republik Indonesia,” tutup Jabar. (**)