PBNU Desak Pilkada Serentak 2020 Ditunda!

Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj, MA.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Rakyatpostonline.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan pernyataan sikap terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj, MA mengatakan, pernyataan sikap tersebut, dirinya menilai kasus pandemi Corona Virus desease 2019 (Covid-19) di Indonesia semakin meluas dan mencapai tingkat darurat.

“Guna menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Pertama PBNU mendesak kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati,” Ungkapnya, melalui pernyataan Sikap, Minggu, (20/9/2020)

Ia mengatakan, Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya.

“Ke dua meminta untuk merealokasi kan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial,” Paparnya.

“Selain itu, yang ke tiga Nahdlatul Ulama mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi,” Tambahnya.

Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat. Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan.

Di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Indonesia tengah menghadapi agenda politik, yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Ia mengatakan, sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan.

“Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19,” Pungkasnya. (*TIM)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *