Kopda Sultra Sarankan Pemda Konut Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat

Ucip Aguswan Hakim, Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Daerah (KOPDA), Sulawesi Tenggara (Sultra). Sabtu, (4/4/2020). (Julianto/Rakyatpostonline.com).

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”1″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Dunia saat ini sedang menghadapi pandemi virus corona Covid-19.termasuk di indonesia dan juga tersebar di beberapa daerah, Ini menjadi tugas utama pemerintah untuk melawan penyebaran virus corona Covid-19.

Terkait adanya penyebaran virus corona Covid-19 di indonesia. Pemerintah telah mengeluarkan keputusan karantina wilayah dan darurat sipil. Kemudian pemerintah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas di rumah, maupun menjaga jarak satu sama lain (phsyical distancing).

Agar seluruh elemen masyarakat patuh terhadap instruksi yang diberikan pemerintah dalam Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.

Mengenai pernyataan pemerintah. Ucip Aguswan Hakim, Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Daerah (KOPDA), Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi pernyataan tersebut, “Masyarakat dianjurkan agar tetap beraktivitas di rumah di tambah lagi dengan pembatasan social distancing dan physical distaning, jadi masyarakat harus berbuat apa, ketika stok bahan makanan sehari hari sudah tidak ada alias habis,” Ucap, Ucip. Sabtu, (4/4/2020).

Pihaknya menyampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten konawe utara agar patuh terhadap instruksi pemerintah saat ini. Sehingga tidak terjadi penyebaran virus corona Covid-19 di Konawe Utara. Bahwa mengenai aturan saat ini. Kepada pemerintah Kabupaten Konawe Utara, agar bertanggung jawab sepenuhnya mengenai karantina Wilayah saat ini.

“Pemerintah wajib bertanggung jawab dengan kebutuhan Setiap Kepala Keluarga (KK), atau masyarakat di Kabupaten Konawe Utara. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Umum. Selama masa karantina wilayah, menurut Pasal 55 ayat (1) dan (2) pemerintah pusat bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak penduduk di wilayah tersebut. Pelaksanaan tanggung jawab ini dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait,” Bebernya.

Selama pembatasan sosial pemerintah tetap wajib menanggung kebutuhan warga dan makanan hewan ternak. Lanjut, Ucup, Sebab, Undang Undang ini satu kesatuan. “Pasal 58 juga seharusnya diperhatikan tentang pemenuhan kebutuhan orang dan ternak wajib ditanggung pemerintah,” Tutupnya. (B)

Laporan: Julianto
Editor: Noldy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *