Siapkan Bantuan Hukum Gratis, Surunuddin: Bagi Warga Kurang Mampu

Bupati Konawe Selatan. H. Surunuddin Dangga MoU Bersama LBH-HAMI Konsel atas perannya dalam memberikan bantuan permasalahan hukum. (Sultan/RP)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext =”Bacakan Teks” header_color=”#dd8500″]

 

Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Permasalahan hukum bisa menimpa siapa saja tak terkecuali rakyat miskin atau kurang mampu, hal itu menjadi dasar pemikiran Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga untuk dicarikan solusinya ketika mereka tertimpa kasus dan butuh bantuan hukum.

Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokad Muda Indonesia (LBH- HAMI) Cabang Konsel untuk memberikan bantuan Hukum kepada masyarakat miskin

Kerjasama tersebut dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (MoU) yang diteken oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga bersama Ketua l, Samsuddin, yang dihadiri Wakil Bupati, H. Arsalim Arifin, bertempat di Pendopo Rujab Bupati – Andoolo, Senin kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Surunuddin menyampaikan bahwa MoU yang dilaksanakan hari ini adalah payung Hukum yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu yang ada di Konsel, karena untuk mewujudkan Desa Maju maka permasalahan Hukum juga harus lebih maju penanganannya.

Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga saat memberikan sambutannya atas terlaksananya MoU Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokad Muda Indonesia (LBH- HAMI) Cabang Konsel. (Sultan/RP)

Untuk itu ia berharap bantuan hukum ini benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, yang berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyatakan bahwa masyarakat Konsel masih banyak yang kurang memahami tentang persoalan Hukum yang menimpanya, termasuk sengketa tanah antar masyarakat dan perusahaan, dan dengan MoU ini semua dapat diselesaikan dengan baik.

“Saya melihat ada orang yang tidak bersalah tetapi dapat hukuman, ini dikarenakan kurang pengetahuan tentang masalah hukum, sehingga ini juga yang menjadi dasar kami memberikan bantaun Hukum Kepada masyarakat kurang beruntung,” tuturnya.

Selanjutnya, Surunuddin menjelaskan bahwa perkara yang termuat dalam MoU yang diberikan kepada masyarakat adalah untuk Kasus Perdata, Kasus Pidana dan Kasus Tata Usaha Negara (TUN), sedangkan untuk kasus Perceraian belum masuk dalam kerjasama ini.

Olehnya itu, Ia memerintahkan seluruh Camat dan Desa untuk mensosialisasikan MoU ini kepada masyarakat kurang beruntung dengan turut aktif memfasilitasinya.

Mengakhiri sambutannya, Surunuddin menyampaikan terima kasih kepada LBH-HAMI Konsel atas perannya dalam memberikan bantuan permasalahan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.

Sementara itu, Ketua LBH-HAMI Konsel, Samsuddin, menyampaikan bahwa di Konsel banyak kasus yang menimpa masyarakat miskin, baik perkara pidana maupun perdata yang sangat membutuhkan bantuan Hukum.

Satu contoh kasus, sambungnya, ada rakyat kurang mampu yang terkena kasus hukum tidak dapat berbuat apa-apa, bahkan keluarga terdakwa tidak bisa menjenguknya.

Samsuddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menindak lanjuti Perda No 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu dan Peraturan Bupati  No 24 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2018 yang dikeluarkan Pemda Konsel. (*Sultan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *