Kendari, Rakyatpostonline.com – Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang menyampaikan pernyataan sikap keras terkait beredarnya surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinilai cacat prosedur dan berpotensi disalahgunakan.
Surat yang ditujukan kepada PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) itu memicu keresahan publik karena dianggap menodai marwah lembaga legislatif.
Koordinator Koalisi, Hendrik, menegaskan bahwa tindakan DPRD Sultra tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi mengandung risiko besar dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memaksakan kepentingannya.
“DPRD sebagai lembaga terhormat jangan sampai dijadikan alat. Ini preseden buruk yang bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” tegas Hendrik dalam keterangan persnya, Jum’at (12/09/2025).
Menurut Koalisi, isi surat tersebut hanya mengulang ketentuan yang sudah diatur jelas dalam Pasal 124 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2025 serta Permen Investasi No. 1 Tahun 2022.
Namun yang lebih disoroti adalah penggunaan nama lembaga DPRD secara tidak sah, yang dapat menjadi senjata tekanan terhadap perusahaan tambang.
“Koalisi dengan tegas mengutuk keras praktik penyalahgunaan DPRD Sultra ini. Jika lembaga sebesar DPRD bisa dipakai untuk kepentingan tertentu, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi ancaman bagi persatuan rakyat,” kata Hendrik.
Koalisi menilai fenomena ini sebagai bukti bahwa lembaga politik bisa diseret keluar dari fungsi utamanya. Alih-alih mengawasi pemerintah dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, DPRD justru berisiko menjadi kendaraan kepentingan sempit.
“Koalisi menuntut Ketua DPRD Sultra untuk segera bertindak. Jangan hanya diam. Segera lakukan investigasi internal, tindak tegas oknum yang menyalahgunakan lembaga, dan kembalikan wibawa DPRD di mata publik,” imbuh Hendrik.
Koalisi menekankan bahwa surat janggal tersebut harus segera dibatalkan. Selama surat itu tidak dicabut, masyarakat akan terus curiga bahwa DPRD ikut bermain dalam konflik kepentingan.
Pembatalan bukan sekadar formalitas prosedur, tetapi juga langkah moral menyelamatkan kehormatan lembaga legislatif.
“Ketua DPRD Sultra punya kewajiban politik, hukum, dan moral untuk menjawab kegelisahan masyarakat. Jangan biarkan surat cacat itu merusak kepercayaan rakyat,” tegasnya.
Selain mendesak pembatalan surat, Koalisi juga memberikan peringatan keras kepada PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan sepihak.
“PT TMS harus tetap berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan mau dipengaruhi dengan dalih pemberdayaan lokal atau masyarakat adat jika jalurnya menyalahi prosedur,” tegas Hendrik.
Koalisi mengingatkan bahwa pemberdayaan lokal memang merupakan kewajiban hukum, tetapi mekanismenya sudah diatur jelas, melalui nota kesepahaman (MoU) formal, melibatkan pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat sipil yang sah. Intervensi di luar prosedur hanya akan merusak tata kelola pertambangan dan memicu konflik baru di lapangan.
Sebagai penutup, Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang menyatakan sikap tegas, mengutuk keras surat janggal DPRD Sultra, menuntut Ketua DPRD segera membatalkannya, mendesak penindakan terhadap oknum penyalahgunaan lembaga, dan memperingatkan PT TMS agar tidak tunduk pada kepentingan sepihak.
Koalisi menegaskan, hanya dengan langkah tegas dan transparan, keadilan pertambangan dapat ditegakkan, konflik horizontal dapat dicegah, dan masyarakat Konawe Utara terlindungi dari permainan kepentingan elitis. (**)
Laporan : Syaifuddin