[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Forum Komunikasi Pemuda Indonesia (FKPI) melakukan aksi dipertigaan Kampus Iniversitas Halu Oleo (UHO), aksi ini untuk mencegah pengiriman Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke indonesia, dan terkhusus di Sulawesi Tenggara (Sultra). Jumat, (20/3/2020).
“Terkait adanya gerakan yang kami bangun berdasarkan hasil ditetapkan adanya virus corona, yang berasal dari tiongkok. Sebagai penyakit dengan status Publik Health Energi Of Internasional Concern (PHEIC) pada tanggal 30 januari 2020 oleh WHO. Sehingga perlu dilakukan upaya penyelesain dan pengetahuan, terhadap masuknya warga tiongkok dan orang asing,”. Ucap, Don Maso, Selaku penangung jawab aksi.
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada dan atau berkunjung di wilayah negara tiongkok pada kurun waktu tertentu, FKPI, menuntut peran aktif semua lintas sektoral ikut bersinergi berperan aktif pencegahan masuknya TKA China. Merujuk dengan dasar hukum permenkumham no 04 tahun 2017 tentang tata cara pengawasan ke Imigrasian dan permenkumham no 07 tahun 2020, tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus corona.
Oleh sebab itu Aliansi Masyarakat Sultra bersatu, menyuarakan sikap dan tuntutan, meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar memanggil pihak otoriter Bandara Halu Oleo, harus bertanggung jawab atas adanya TKA 49 orang illegal.
“Kami mendesak, segera memanggil langsung pihak PT. Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kabupaten Konawe. Karena telah mendatangkan TKA , tidak sesuai permenkam no 07 tahun 2020 tentang pecegahan adanya virus corona. Serta pihak DPRD Provinsi Sulawes Tenggarra, agar melakukan langkah-langkah kongrit mengatasi wabah covid -19 dengan berkordinasi dengan pemerintah provinsi sultra dan Kab/Kota lainnya,” Pintah, Don Maso.
Pihaknya bertanggung jawab penuh adanya TKA dan pencegahan covid-19 di sultra, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan/ kecemasan masyarakat sultra. Forum Komunikasi Pemuda Indonesia Mendesak Provinsi Sulawesi tenggara segera menerbitkan surat rekomendasi ke DPR RI dan kemenkumham RI (dirjen imigrasi), Menghentikan pengiriman TKA dari luar negeri ke Indonesia tanpa terkecuali. (B)
Reporter: Rian
Editor: M. Sahrul