Jakarta, Rakyatpostonline.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Karya Murni Sejati 27 (KMS 27) dalam perkara sengketa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Putusan ini sekaligus membatalkan keputusan yang sebelumnya menguntungkan PT Antam Tbk dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam putusan bernomor 767 K/TUN/2024, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya mendukung pencabutan IPPKH KMS 27 oleh KLHK. Jakarta, 24 Februari 2025
Dengan demikian, izin operasional KMS 27 di area seluas ±146,77 hektare dikembalikan, dan KLHK diwajibkan mencabut keputusan pencabutan izin tersebut.
Selain itu, MA juga menghukum PT Antam Tbk dan KLHK untuk membayar biaya perkara di semua tingkatan pengadilan, termasuk biaya kasasi sebesar Rp 500.000.
Dampak Putusan MA: IPPKH dan IUP Saling Berkaitan
Putusan ini memperjelas bahwa dalam regulasi pertambangan, IPPKH dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan izin yang saling berhubungan.
Dengan dikembalikannya IPPKH PT KMS 27, maka secara hukum IUP perusahaan tersebut juga seharusnya tetap berlaku.
Teguh Triesna Dewa, S.H., kuasa hukum KMS 27, menyambut baik putusan ini. “Putusan ini membuktikan bahwa hukum telah ditegakkan dengan adil. Kami berharap ini menjadi kepastian hukum bagi klien kami dan para pelaku usaha di sektor pertambangan,” ujarnya.
PT KMS 27 Berkomitmen Pada Tata Kelola yang Baik
PT Karya Murni Sejati 27 menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung proses hukum ini dan menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai perusahaan pertambangan nikel, PT KMS 27 menekankan pentingnya keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan, sejalan dengan tata kelola yang baik serta kontribusi bagi perekonomian nasional dan daerah. (**)
Laporan : Muh. Sahrul