[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Disoal terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) sejumlah warga Desa Lalonggombu, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan hearing oknum kades kepihak DPRD Konsel untuk segera gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Didampingi Lembaga Laskar Anoa Sultra yang dipimpin oleh Irmansyah, bersama puluhan warga desa lalongombu, mengajukan laporan ke pihak dewan. Namun anehnya, sang kepala desa tidak menghadiri selama dua kali digelarnya rapat dengar pendapat DPRD Konsel.
Ketua Komisi I DPRD Konsel, Nadira, S.H, sangat menyayangkan dan kecewa akibat ketidak hadiran oknum kepala Desa Lalonggombu, Umar Malik. Setelah pihak sekertariat DPRD sudah melayangkan undangan untuk kedua kalinya.
“Diruang ini kami bukan siapa-siapa, kami bagian dari yang mewakili masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten konawe Selatan. Dimana jika ada permasalahan masyarakat dan pihak pemerintah, tentunya itu bagian dari tugas kami mengawasi. Apa lagi penyaluran dana Covid 19, jangan main-main dengan persoalan ini,” tegas, Nadira SH.
Kami bukan pengadilan yang memutuskan perkara, Lanjut Nadira, tetapi DPRD adalah bagian yang meluruskan segala masalah, setelah apa yang menjadi kekeliruan pemerintah, dan yang lurus harus dibenarkan. Ini kan menyangkut hak masyarakat jangan main-main dengan persoalan dana penanganan dan penanggulangan virus corona. Sebab pemerintah telah memporsikan masyarakat untuk mengurangi dampak dari Covid-19 merebah di seluruh belahan dunia.
Diakhir Rapat Dengar Pendapat DPRD Konsel bersama masyarakat desa lalonggombu, Nadira mendorong berkas aduan kades lalonggombu untuk segera di Pemsus oleh Inspektorat dan Tim Gugus Tugas Kabupaten Konsel, setelah apa yang diduga dilakukan kepala desa.
“Jadi kesimpulan terakhir, dengan ketidakhadiran kades Lalonggombu, Umar Malik, tampa konfirmasi lagi. Sebab sudah dua kali undangan RDP atas aduan masyarakat desa Lalonggombu tidak menghadiri, terkai anggaran pengelolaan Covid-19. Kami dari pihak DPRD Konsel, mendorong untuk segera di Pensus oleh Inspektorat dan tim gugus tugas Kabupaten Konsel,” tutup, Nadira.
Diketahui, Rapat Dengar Pendapat ini digelar hari pertama, Selasa, 16/6/2020. Kepala desa tidak hadir dan hari kedua, Rabu, 17/6/2020 juga kades lalonggombu tidak hadir.
Warga yang di dampinggi oleh Lembaga Laskar Anoa Sultra, Ilman Syah langsung bertandang menuju Rujab Bupati Konsel, melaporkan setelah apa yang dilakukan oknum kades. Akhirnya warga mendapat tanggapan serius dari Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, ST. MM untuk menindak lanjuti aduan warga, sesegera memerintahkan pihak Inspektorat turun ke desa lalonggombu melakukan pemeriksaan. (B)
Laporan : Rian Samrin
Editor : M. Sahrul