Beredar Berita Telur Rebus, Polsek Ranomeeto: Jangan Mudah Ter Jerat UU ITE

MEREBAHNYA VIRUS CORONA | Kapolsek Ranomeeto, AKP Dedi Hartoyo, S.PI, saat di konfirmasi, wartawan Rakyat Post, antisipasi merebahnya virus corona. (Foto.Sultan/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.8″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Male” buttontext=”Bacakan Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Akhir-akhir ini banyak Berita Hoax tersebar di media social, mengenai informasi wabah virus corona. Salah satunya beredar informasi Memakan telur rebus sebelum Jam 12 malam, tepatnya pada Tanggal 25 Maret 2020. Guna mencegah terjangkitnya virus corona. Sehingga banyak menyebabkan masyarakat percaya dengan berita yang belum dibuktikan kebenarannya.

Sebelumnya, Telah beredar video yang berdurasi kurang lebih 28 Detik di media social, yang memperlihatkan anak bayi yang baru lahir mengucapkan, memasak Telur Rebus sebelum jam 12 malam guna mencegah virus corona.

Kapolsek Ranomeeto, AKP Dedi Hartoyo, Menghimbau, Jangan gampang menerima Berita Hoax, belum tentu benar dan belum dikonfirmasi kepada yang memiliki Kapasitas untuk menjawab, Sebab nantinya akan menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.

“Saya himbau Kepada masyarakat kota kendari, khususnya di wilayah kecamatan Ranomeeto, dan Ranomeeto Barat, Agar menyeleksi berita yang lagi marak tersebar di media Sosial dan tidak mudah percaya begitu saja. Apalagi menyebarkannya, yang nantinya akan memunculkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” Terang, Kapolsek Ranomeeto, AKP Dedi Hartoyo. Kamis, (26/03/2020).

Ia menambahkan, Bagi siapa saja menyebarkan Berita Hoax, akan dikenakan UUD ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara. Seperti yang tercantum dalam Ayat 1 Pasal 28, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Saya tegaskan jangan sembarang menyebarkan informasi jika belum benar adanya, dan belum dikonfirmasi kebenarannya kepada yang memiliki kapasitas, Sebab nantinya akan dijerat dengan UUD ITE,” tegasnya.

Disamping itu, Wabah Virus corona ini sampai saat ini belum ditemukan Vaksin untuk mencegahnya. Sehingga masyarakat diharapkan jangan percaya begitu saja informasi yang tidak bisa dibuktikan secara langsung dan akal sehat.

“Sampai saat ini belum ada vaksin ditemukan untuk menangkal virus covid-19, Sehingga Pemerintah Mengeluarkkan kebijakan guna menghindari wabah virus corona yaitu menginsolasi diri di rumah, Jaga jarak, hindari tempat keramaian dan Terapkan pola hidup bersih dengan mencuci tangan setelah beraktifitas,” jelas, AKP Dedi Hartoyo. (A).

Laporan: Sultan Bakri
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *