GPII Sultra: Walikota Harus Cabut Izin Usaha THM Yang Tak Tertib

Muhammad Apriaddin, SH., Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Pimpinan Wilayah Sulawesi Tenggara.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Sebelumnya Pemerintah Kota Kendari telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Kendari Dengan No. 443.1/867/2020 Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan. Hal tersebut sebagai Upaya dalam menjaga masyarakat dari penyebaran Virus Covid-19.

Namun demikian hal tersebut malah memantik protes dari Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan PUB (AROKAP) Kendari, Mereka melayangkan Surat Protes Dengan Nomor : 068/Arokap-Kdi/III/2020 Perihal Menolak Surat Walikota Kendari Kendari Nomor 443.1/867/2020 Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan, surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Kendari.

Akibat surat Penolakan tersebut, Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Pimpinan Wilayah Sulawesi Tenggara, Muhammad Apriaddin, SH Angkat Bicara. Menurutnya langkah tepat yang diambil oleh walikota kendari sejalan dengan Keinginan kami dan masyarakat disultra guna menutup penyebaran Virus Covid 19 itu

“Ini seharusnya untuk mengantisipasi penyebran virus covid 19 yg terus meningkat penutupan THM menjadi langkah tepat walikota kendari yang sejalan dengan keinginan masyarakat sultra terkhusus masyarakt metro kendari”, Ucap melalui Rilis. Rabu (18/3/2020).

Ia menambahkan surat edaran walikota kendari harus segera dilaksanakan oleh para pemilik THM untuk menutup sementara tempat Hiburanya. ketika tidak mengindahkan edaran tersebut kami minta dengan tegas Walikota Kendari Mencabut Izin usaha Perusahaanya.

“Yaa kalo bandel, tidak melaksanakan surat edaran itu. Maka kami minta walikota Kendari cabut saja Izin usahanya”, Tegas Apri. (A)

Laporan: Sultan
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *