Ampuh Sultra: Kepolisian Jangan ‘Tebang Pilih’ Menjalankan Maklumat

Oschar Sumardin, Kabid PPSDM, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra). Rabu (25/03/2020). (Julianto/Rakyatpostonline.com).

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.8″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Male” buttontext=”Bacakan Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Kepala Bidang (kabid) Pengkaderan dan Peningkatan SDM (PPSDM), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) Oschar Sumardin, Menyarankan kepada pihak Kepolisian Sulawesi Tenggara agar tidak refresif, dalam menangani massa aksi yang melakukan demonstrasi. Rabu, (25/03/2020).

“Kepolisian jangan terlalu berlebihan dalam menertibkan massa aksi yang sedang melakukan aksi demonstrasi, ada cara-cara yang lebih baik lah. Kemarin saat teman-teman aksi di Kantor DPRD Provinsi Sultra. Mereka dibubarkan oleh pihak kepolisian dengan dalih untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid 19).” Ucap Oscar, melalui media telepon kepada Rakyat Post.

Lanjut Oscar, dirinya sangat menyesalkan juga kepada pihak Kepolisian Daerah atas tidak di terapkanya Asas Semua sama di mata Hukum. Perihalnya, di tempat yang berbeda namun di waktu yang sama telah berlangsung acara pernikahan anak Sekda Kota kendari di Hotel Claro, Namun tidak mendapatkan perlakuan yang sama, atas apa yang menimpa demonstran yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Sultra.

“Nah inilah yang kemudian menjadi tanda tanya besar bagi kami, padahal dalam maklumat Kapolri yang dijadikan rujukan oleh Kepolisian di Sultra untuk membubarkan massa aksi di kantor DPRD Provinsi Sultra, Senin, 23 Maret 2020. Salah satu poinnya juga melarang Perkumpulan berupa hajatan atau pesta pernikahan. Tapi mereka tidak dibubarkan, ini kan aneh,” Tanya, Oscar.

Pihaknya menambahkan, kalau mengacu pada aturan yang ada, seharusnya tidak boleh mendapat gangguan dari pihak manapun dalam menyampaikan pendapat, sebab hal itu sangat bertentangan dengan undang-undang. Dan itu Kontradiksi dengan Hak Asasi Manusia, seperti yang di amanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dan siapapun yang mencoba menghalanginya dapat dipidana juga,” Jelasnya.

Kemudian, Lanjut Oscar, dasar hukum lainya yaitu mengacu pada Pasal 19 UU No.9 Tahun 1998 bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas,” Bebernya.

Ia menyarankan agar pihak kepolisian dalam menjalankan Maklumat itu harus adil, jangan diskriminatif, dan Teliti poin per poin dalam maklumat Kapolri. Karena mereka juga mempunyai alasan untuk melakukan aksi unjuk rasa dan itu dilindungi oleh undang-undang.

“kami menghargai langkah-langkah yang di ambil oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini melakukan tindakan preventif terhadap persoalan-persoalan urgensi dalam hal ini penyebaran wabah virus corona (covid 19). Tetapi harus dengan cara yang etis, agar kita bisa saling menghargai satu sama lain,” Tutup Oschar. (B).

Laporan : Julianto Jaya
Publisher: Noldy Alfiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *