Serangan Virus Corona, MenPAN-RB Bolehkan PNS Kerja di Rumah, Tunjangan Tetap Diberi

WABAH VIRUS CORONA | Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo Minggu (15/3/2020). (Doc. Tribun)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Jakarta, Rakyatpostonline.com – Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo meminta, seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan juru bicara resmi pemerintah, terkait virus corona atau COVID-19.

Selain itu, ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) juga diperbolehkan berkerja dari rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pemerintah Indonesia berupaya menekan penyebaran virus Corona atau Covid- 19 dengan berbagai cara.

Salah satunya dengan membuat instruksi bahwa ASN bisa bekerja dari rumah.
Instruksi ini dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

“Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah,” kata Tjahjo, Minggu (15/3/2020).

Pihaknya juga mengharapkan agar setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian itu menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel agar memungkinkan pegawai bekerja dari rumah. Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor. PPK juga diminta agar bisa menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik.

Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPI melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.

“PPK agar menjamin, bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik. Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak
Tjahjo Kumolo sekaligus meminta seluruh pimpinan kementerian dan lembaga mengikuti arahan Presiden dan pernyataan Juru Bicara resmi pemerintah terkait wabah Covid-19.

Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto sebelumnya mengatakan, kasus positif Covid-19 di Indonesia per Sabtu siang, mencapai 96 orang.*

(Sumber: CNN INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *