[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
Binjai, Rakyatpostonline.com – Hasil Konseling pelapor Tiur wahyuni Zulyanti dengan pihak Deputi Pengawasan dan pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suyatno di Jakarta, Rabu, (20/4/2022) gedung BKN lantai 1, pihak BKN mengeluarkan tiga opsi menentukan langkah sanksi terhadap Adri Rivanto (terlapor) yang saat ini menjabat kepala bagian pemerintahan di Pemerintah Kota Binjai.
Adapun langkah yang akan disikapi pihak BKN adalah:
1. Menyurati untuk terakhir kalinya tenggang waktu maksimal 25 hari surat harus dijawab.
2. Memblokir data Adri Rivanto selaku terlapor.
3. Deputi Pengawasan dan pengendalian Badan kepegawaian Negara akan turun langsung ke Pemko Binjai dalam menyelesaikan masalah pengaduan Tiur wahyuni Zulyanti selaku pelapor.
Melalui Suyatno, pihak BKN akan merapatkan penentuan keputusan terhadap pihak pemko binjai Sekda, Plt Inspektorat dan Plt BKD selaku atasan terlapor Adri Rivanto .
Tiur Wahyuni Zulyanti ketika ditemui dikediamannya, Minggu (1/05/2022) mengatakan, sesuai hak yang dilindungi oleh UU ASN, PP, Disiplin PNS segala kerugian materil yang dialaminya, pihak BKN melalui surat tersebut memerintahkan Adri membayar lunas kerugian Yanti selama 11 tahun lamanya.
Melalui yanti, Suyatno mengatakan bahwa point kedua dari surat BKN terhadap Pemkot Binjai, data Adri akan diblokir, berikut gaji hingga tunjangan. Kepala deputi pengawasan dan pengendalian BKN pusat dalam waktu dekat akan turun ke pemko Binjai menyelesaikan pengaduan/laporan Tiur wahyuni zulyanti yang saat ini sedang berjalan. (**)
Laporan : S. Hadi Purba
Editor : Muhammad Sahrul