Kendari, Rakyatpostonline.com – Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Ormas Sultra Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Sultra pada Rabu (12/03/2025).
Massa menuntut pemeriksaan terhadap SPBU Amoito yang berlokasi di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, atas dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Para demonstran menilai bahwa SPBU tersebut telah melanggar Pasal 56 KUHP dengan sengaja memberikan sarana untuk melakukan kejahatan.
Massa aksi juga mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) untuk mencabut Surat Rekomendasi Izin Pendistribusian BBM kepada SPBU Amoito.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM yang dilakukan oleh SPBU Amoito. Praktik ilegal ini telah menyebabkan kelangkaan BBM dan merugikan masyarakat luas,” tegas Muh. Arman Paratukala, salah satu orator aksi.
Selain itu, pihaknya juga menuntut transparansi dari Perindag terkait proses pemberian izin distribusi BBM kepada SPBU yang diduga melanggar aturan tersebut.
“Kami ingin tahu bagaimana proses pengawasan yang dilakukan Perindag sehingga SPBU yang diduga melakukan pelanggaran bisa mendapatkan izin,” tambah Arman.
Aksi demonstrasi ini dimulai sejak pukul 08.00 WITA hingga 12.10 WITA dan diikuti oleh sekitar 1.000 massa. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Sultra maupun pihak terkait mengenai tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. (**)
Laporan : Muh. Sahrul