[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Maraknya penambangan ilegal di Sulawesi tenggara (Sultra) menjadikan Bumi Anoa seakan menjadi ladang para mafia tambang. Ilegal mining tidak hanya merugikan negara tetapi juga sudah merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait rencana pembangunan kawasan industri dan pembangunan smelter.
Direktur eksekutif eXplor Anoa Oheo (EXOH), Ashari, sangat respek mendukung cita-cita mulia itu. Mengingat ketersediaan cadangan mineral nikel yang dimiliki Konut sangat melimpah, bahkan bahan baku material ore dari Konut menjadi penyuplai terbesar operasi produksi smelter di PT VDNI di Kabupaten Konawe dan PT BDM di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Belakangan harapan itu berakhir menjadi sikap pesimis dari sekian kali rencana peletakan industri. Baik yang datang dari inisiatif investor sendiri hingga yang digagas oleh Pemda sebagai mediator selalu berakhir dengan kekecewaan,” kata Ashari.
Rasa kecewa dan pesimis mengejutkan dengan rencana pembangunan smelter oleh PT Tiran Indonesia yang akan dibangun di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, dengan luasan wilayah sekitar 250 hektar.
“Setelah pengecekan dilapangan, faktanya PT Tiran Indonesia sedang melakukan eksplorasi dan persiapan penambangan, yang diduga kuat pada lahan tak bertuan alias tanpa IUP. Sangat rancuh sebab kok di lapangan menggunakan mesin alat bor, bukannya kegiatan smelter itu menggunakan alat pancang atau apalah ?” Tanya, aktivis Konut itu.
Lebih lanjut Ashari mengatakan, perlu digaris bawahi, bahwa aktivitas tambang di konawe utara nyaris semua ilegal, tetapi tidak ada modus iming-iming bangun pabrik.
“Baru kali ini kami dengar ada lahan koridor dijadikan Kawasan industri pada Proyek Strategis Nasional, Nambang dulu baru bangun smelter. Pertanyaan kemudian bagaimana perizinannya, Sosialisasi nya kapan, dan sebagainya,” Bebernya.
Diketahui, PT Tiran Indonesia yang beroperasi di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara dituding melanggar aturan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga loncat melakukan aktivitas pertambangan di Blok Boenaga, Lasolo Kepulauan (Laskep) Konawe utara.
Sehingga EXOH menilai bahwa hal ini sangat merugikan negara serta mengakibatkan penambahan deforenstasi hutan dan degradasi lingkungan hidup sebab aktifitas tersebut sudah hal pasti tidak mendapatkan kontrol penuh dari dinas lingkungan hidup daerah maupun provinsi.
“Oleh nya itu kami memberikan warning, penguatan, dan dukungan kepada pemerintah daerah konut. Jangan sampai kegagalan terulang, selesai penambangan, smelter nya Amnesia,” Pungkasnya. (*Tim)