DPRD Konut Hentikan Kegiatan Aktivitas PT.Antam Di Blok Tapunopaka

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]


Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – PT. Antam yang bergerak pada pertambangan nikel dapat teguran keras dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara( Sultra). Teguran itu berupa pemberhentian Sementara kegiatan pertambangan Nikel PT.Antam di Blok Tapunopaka

Teguran tersebut dilontarkan saat pihak PT. Antam dan masyarakat Desa Tapunopaka Kecamatan lasoslo kepulauan melakukan Rapat Degar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Konawe Utara (Konut) Senin,12/08/2021. Yang dipimpin Ketua DPRD yakni Ikbar,SH yang didampingi wakil ketua 1, ketua 2 serta didampingi para ketua komisi dan disaksikan oleh masyarakat tapunopak, Aparat kepolisian.

Dalam rapat tersebut disoal terkait kegiatan produksi pertambangan PT. Antam bahwa telah melakukan penambangan ilegal degan menggunakan IUP yang diketahui sudah tidak aktif sejak 2011 silam.

Selain itu, PT tersebut telah melakukan penambangan nikel di kawasan lahan masyarakat Desa Tapunopaka Kecamatan lasolo Kepulauan (Laskep) hingga ratusan HA sejak 2005, yang ternyata lahan tersebut belum dibebaskan oleh PT.  Antam

Tidak hanya itu, PT.Antam pernah petun di pengadilan bersama masyarakat pemilik lahan dan saat itu di menangkan oleh masyarakat pemilik lahan. Namun saat ini PT. Antam masih Melakukan penambangan di kawasan tersebut ada apa yah

Dari persoalan tersebut diminta kegiatan PT. Antam diberhentikan untuk sementara.

Salah satu toko pemerhati lingkungan yang sekaligus Juru bicara masyarakat tapunopaka Ashari, menuturkan bahwa persoalan yang ada saat ini agar supaya di sikapi serius oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat(DPRD) Konawe Utara(Konut)

“saya bersama masyarakat kelompok Samaturu degan ini memintah agar pemerintah Konawe Utara untuk turun melakukan pemeriksaan administrasi PT. Antam serta menutup kegiatan pertambangan untuk sementara sampai semua persoalan yang ada bisa di tuntaskan oleh PT.Antam” tegas Ashari

Ashari juga menambahkan bahwa meski objek milik negara yang saat ini PT. Antam tempat melakukan produksi serta kebal hukum, namun Jagan pernah untuk mengabaikan degan budaya kearifan lokal.  Sebab Hukum bisa lemah ketika suara rakyat bersuara dan kedaulatan serta keputusan tertinggi berada pada masyarakat.

Sementara itu beberapa pertanyaan penting yang ditanyakan oleh ketua dan anggota DPRD terkait persolan yang ada ke pihak Management PT. Antam sayangnya PT tersebut tidak bisa memberikan penjelasan yang sesuai degan keinginan para legislator itu, bahkan dari PT.Antam sendiri mengakui bahwa semua yang di persoalkan memang benar adanya

Beberapa pertanyaan itu berupa status keberadaan IUP diakui bahwa IUP tersebut telah habis masa belaku, pembebasan lahan belum dilakukan secara menyeluru meski sebelumnya PT.Antam sendiri perna mengakuinya untuk membebaskan tetapi pakta hari ini belum juga di tuntaskan

Pertanyaan selajutnya dari ketua komisi B menanyakan pada para tim majement PT. Antam yang hadir di tempat tersebut terkait berapa lama berada di lingkup Konawe Utara, ketiga tim tersebut rupanya masih sangat baru berada di Konawe Utara sekitar 4 bulanan. Tentu saja para tim tersebut tidak bisa berkomentar banayak terkait persoalan yang di alami PT. Antam saat ini di Konawe Utara(Konut)

Singkat dari kesimpulan RDP tersebut. Ketua dan Anggota DPRD Konawe Utara memutuskan dan merekomendasikan tiga poin penting sebagai rujukan pemerintah daerah dan PT.Antam tersebut.

1. Merekomendasikan Bupati Konawe Utara untuk meninjau kembali keputusan Mahkama Agung (MA) atas kepemilikan lahan warga tapunopaka degan melampirkan pendukung atau bukti-bukti baru seperti SK Bupati tahun 2015 tentang pemberhentian IUP PT. Antam selanjutnya lampiran SKT yang menerangkan bahwa objek tersebut merupakan tanah budaya atau hak adat. Termaksud berita-berita acara rentetan pertemuan oleh pihak PT.Antam

2. Oleh karna akan adanya peninjauan hukum kembali oleh pemilik lahan dan pemerintah daerah dan belum adanya ekseku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *