[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Lampung Tengah, Rakyatpostonline.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Punggur Polres Lampung Tengah (Lamteng), memastikan tidak ada desakan dari sekumpulan masyarakat Kampung Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lamteng, atas penahanan MK (43) warga Desa Gedung Dalam, pada 08 Februari 2020 lalu.
Penahanan terhadap tersangka adalah salah satu langkah preventif dan sesuai prosedur, atas laporan dari pihak Samidi, yang bekerja sebagai penjaga keamanan (Satpam) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Desa Sritejo Kencono, yang dipersangkakan melanggar pasal 335 dan 351 KUHP.
Kapolsek Punggur, Iptu Amsar, S.Sos, menyampaikan dalam penanganan perkara ini adalah salah satu kewajiban pihak kepolisian, dalam hal penegakan hukum yang dilakukan oleh setiap warga Negara Indonesia, telah diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Penanganan kasus ini, adalah salah satu kewajiban kami, sebagai Penegak hukum untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Tentunya melalui proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian Sektor Punggur,” Ujar Kapolsek Punggur, Selasa (18/2/2020).
Lebih lanjut kata Amsar, bahwa tindakan Preventif adalah suatu tindakan pengendalian sosial, yang dilakukan untuk dapat mencegah atau juga mengurangi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap tersangka pada situasi tersebut.
“Beberapa langkah sudah kita lalui, bahkan kami sudah mendengarkan keterangan para saksi-saksi, dan bukti sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti dalam penyilidikan selanjutnya,” pungkas Iptu Amsar, S.Sos. (B)
Laporan: Feru Zabadi
Editor: M Sahrul