[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Tentang maraknya oknum tahanan Lapas menggunakan surat izin berobat sebagai modus untuk pelesiran di luar, memang menjadi hal yang sangat memalukan bagi Kemenkumham RI. Harusnya, Institusi ini memperketat pengawasan terutama bagi narapidana yang mengajukan izin berobat di luar lapas atau rutan.
Kasus dugaan Narapidana pelesiran alias bersenang-senang di luar lapas, dengan menyalahgunakan izin berobat ini memang tidak saja terjadi di ibu kota, seperti yang dilansir media-media Nasional. Di daerah, pun terjadi setelah sidak sidak dilakukan pihak berwenang. Seperti Ombudsman misalnya, kerap mendapati narapidana justru tidak berada di dalam ruang tahanan hingga diduga menjadikan surat izin berobat dan rujukan sebagai modusnya.
Di Rutan Kelas II B Unaaha, disinyalir “Permainan Di Balik Layar” dengan modus ini juga terjadi setelah investigasi Rakyat Post, menelusuri kabar seringnya Adriatma Dwi Putra (ADP) keluar rutan dengan alasan sakit atau mendapat rujukan namun dengan sejumlah kejanggalan.
Meski demikian, Herianto, Kepala Rutan Kelas II B Unaaha yang diwawancarai tim media, mengaku telah dengan tahap yang prosedural, pihaknya merekomendasikan rujukan tersebut ke pihak rumah sakit.
“Itu prosedurnya tidak mudah, harus berdasarkan rujukan dokter internal Lapas atau Rutan. Bahkan melalui sidang TPP terlebih dahulu, Jadi tahanan tidak bisa tiba-tiba pergi tanpa rujukan itu,” katanya saat ditemui media ini, Sabtu (9/2/2020).
Seperti diketahui, Adriatma Dwi Putra (ADP) sendiri adalah Wali Kota Kendari Non Aktif yang telah divonis bersama ayahnya, mantan Wali Kota Kendari, dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa senilai 2,8 miliar, di lingkup Pemkot Kendari, telah dipindahkan dari Lapas Kelas II A Kendari ke Rutan Kelas II B Unaaha, dengan alasan keamanan dan pembinaan.
Dari keterangan klinis yang ada, Suami dari Siska Karina, calon kandidat Wakil Walikota Kendari itu disebut sering mengalami mual dan pusing. Karenanya, surat pemberitahuan narapidana sakit yang beberapa kali tertuju ke Pihak BLUD RS Abunawas pun dikeluarkan pihak Rutan dengan alasan fasilitas kesehatan rutan dianggap kurang memadai.
Seperti yang tertera dalam surat pemberitahuan narapidana sakit ke Rumah Sakit Abunawas Kendari, ADP mendapat rujukan terakhir pada tanggal 06 Januari 2020.
Anehnya, dalam penelusuran Rakyat Post, (07/02/2020) Pihak BLUD RS Abunawas Kendari justru mengaku tidak pernah melakukan penanganan medis terhadap yang bersangkutan.
“Tidak ada pak, ADP tidak pernah masuk kesini, Kecuali Kalau bapaknya iya, beliau pada waktu itu dikawal oleh petugas, kalau ADP tidak pernah,” Tegas salah satu staf yang di temui (11/02/2020).
Terlebih lagi, menurut pengakuannya, fasilitas BLUD Rumah Sakit Konawe lebih memadai ketimbang Rumah Sakit Abunawas (Kota Kendari red). Maka untuk alasan rujukan ke pihak mereka, seperti menjadi pertanyaan tersendiri bahkan bisa merupakan tanda tanya besar.
Seperti dikutip dalam pemberitaan media media online terkait kasus dugaan yang serupa, berbagai sebab memang banyak melatar belakangi tindakan itu, mulai dari main mata antara petugas dengan napi, hingga masalah kesejahteraan para petugas lapas juga diduga bisa menjadi sebab. (Tim)