Penempatan Guru di Sultra Tahun 2020 Diberlakukan Sistem Zonasi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio. (M. Sahrul/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita”]

Kendari, Rakyatpostonline.com – Pendekatan zonasi tidak hanya diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, pendekatan serupa akan digunakan untuk membenahi kualitas sekolah negeri. Termasuk belum meratanya sarana dan prasarana serta persebaran guru.

Terkait dengan hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio mengatakan tahun 2020, penempatan guru di provinsi itu akan diberlakukan sistem zonasi.

Asrun mengatakan kepada Rakyat Post, penerapan sistem zonasi guru itu, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan guru terkait tempat tinggal dan tempat tenaga didik tersebut mengajar.

Pihaknya segera melaksanakan pemerataan guru per zona bagi sekolah negeri. “Jangan terjadi penumpukan guru PNS dan sudah bersertifikat di salah satu sekolah. Harus disebar ke sekolah yang ada di zona,” katanya.

Untuk di wilayah Sultra pertama yang dilakukan adalah pendataan guru terkait tempat tinggal dan tempat sekolah mengajar. Pendistribusian guru akan sesuai dengan mata pelajaran yang sesuai atau yang dibutuhkan di suatu sekolah.

Sistem zonasi memang dipakai pemerintah untuk memetakan masalah pendidikan dalam lingkup yang lebih kecil. Dengan begitu, persoalan akan mudah diketahui secara detail. Misalnya, persoalan daya tampung sekolah dan persebaran guru berkualitas.
Harapannya, semua sekolah memiliki mutu baik.

Belum meratanya kualitas sekolah negeri disebut turut memengaruhi polemik dalam PPDB 2019 berbasis zonasi. Salah satu cara mudah melihat kualitas sekolah adalah melalui akreditasinya. Sayang, sebaran sekolah negeri dengan akreditasi A.

Menurut Asrun Lio, keuntungannya adanya zonasi kita dekatkan dengan tempat tinggal guru dengan tempat mengajar, kemudian manfaatnya yaitu jarak tempat tinggal guru dari tempat mengajar akan dekat sehingga mengefisienkan waktu tempuh.

“Dampak positifnya banyak, menghemat transportasi. Yang tadinya penghasilannya banyak dikeluarkan jasa transportasi bisa berkurang. Serta mengatasi kemacetan. Bayangkan kalau sudah jam kerja terus dengan jarak yang jauh kalau rumahnya dekat dengan tempat mengajar maka guru tersebut dapat datang dengan tepat waktu,” Jelasnya.

Setelah ini, nanti akan menangani guru berbasis zonasi. Mulai dari redistribusi dan alokasi guru, termasuk pengangkatan guru baru, termasuk pemberian dan pelatihan guru juga semua akan diatur ke jenjang zonasi.

Sistem zonasi guru khusus di Sultra, akan berlaku ditingkat SMA/SMK dan SLB. Kalau sistem zonasi pelajar, katanya, itu berlaku saat siswa itu mendaftar, tapi kalau zonasi guru yaitu guru yang sudah ada tetapi distribusinya berdasarkan pemetaan guru dan tempat tinggal pengajar dari sekolah tempat ia mengajar. (*)

(Rakyatpostonline.com/ M. Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *